Magetan (beritajatim.com) – Penjaga Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 08 di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Agus Supriyanto (49), mengakui kelalaiannya yang menyebabkan tragedi maut pada Senin (19/5/2025). Dalam peristiwa tersebut, Kereta Api Malioboro Ekspres menabrak tujuh sepeda motor yang tengah melintas, menewaskan empat pengendara dan melukai lima orang lainnya.
Agus yang merupakan warga Desa Lebak Ayu, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Magetan, menyatakan bahwa dirinya sempat lupa bahwa KA Malioboro Ekspres segera melintas usai KA Matarmaja. Akibatnya, ia membuka palang pintu perlintasan terlalu cepat.
“Setelah palang terbuka, saya baru ingat kalau ada kereta dobel (KA Malioboro Ekspres segera melintas). Saya kembali menyalakan sirine, tapi sejumlah pengendara motor sudah masuk jalur KA. Dan palang pintunya tidak bisa langsung tertutup. Hingga akhirnya terjadi kecelakaan itu,” kata Agus dengan menyesal.
Agus juga menegaskan bahwa para pengendara motor tidak menerobos palang pintu. Kecelakaan terjadi semata-mata karena kesalahannya membuka palang saat situasi belum aman.
“Ketika sudah palang pintu dibuka, tidak bisa langsung kembali ditutup. Sementara beberapa pengendara motor sudah di jalur rel. Saya mau menutup lagi sudah terlambat, KA terlanjur sudah lewat dan terjadi kecelakaan. Para korban tidak menerobos,” terangnya.
Pernyataan ini disampaikannya saat bertemu keluarga korban yang ingin mendapatkan klarifikasi atas beredarnya informasi simpang siur terkait insiden tersebut. Pertemuan difasilitasi oleh Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Prakasa, yang juga memediasi kedua pihak untuk mencapai perdamaian. Pihak keluarga korban menerima permintaan maaf dengan ikhlas, sementara Agus menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum.
Kepolisian Resor Magetan secara resmi telah menetapkan Agus sebagai tersangka. Kapolres AKBP Erik Bangun Prakasa menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan pemeriksaan terhadap saksi serta pihak terkait, termasuk PT KAI dan personel kereta.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kami memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk pihak PT KAI, seperti Kepala Daerah Operasi 7 Madiun, masinis, asisten masinis, petugas Polsuska, hingga penjaga perlintasan,” ujar AKBP Erik pada Senin (26/5/2025).
Salah satu bukti kunci berasal dari rekaman video penumpang yang merekam antrean motor di perlintasan sebelum insiden. Dari penyelidikan, diketahui bahwa Agus telah menerima informasi akan melintasnya dua kereta, namun kelalaiannya menyebabkan palang terbuka sebelum waktunya.
“Atas kelalaiannya, AS kami jerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP. Yang bersangkutan telah mengakui kelalaiannya,” tambah Erik.
Dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun, proses hukum terhadap Agus masih terus berjalan. Pihak kepolisian juga menyelidiki lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Sejauh ini masih mengarah pada AS untuk tersangka dalam kejadian ini,” pungkas Kapolres.[fiq/kun]






