Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 26 pengunjung, pegawai dan pemilik warung kopi (warkop) di Jalan By Pass, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang dilakukan rapid test, satu diantaranya reaktif Covid-19. Sementara empat warung dilakukan penutupan sementara karena pemilik tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Pemilik warung yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi. Tentunya nanti akan kita follow up, teman-teman sudah memberikan tanda pada warung-warung yang tidak memenuhi protokol kesehatan,” ungkap Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Rabu (23/6/2021).
Warung-warung yang tidak memenuhi protokol kesehatan tersebut, lanjut Bupati, akan dilakukan evaluasi dan monitoring. Warung yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan pemilik tidak menegakkan protokol kesehatan maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sanksi bisa dikenakan denda hingga penutupan tempat usaha. Pengendalian penularan Covid-19 di Kabupaten Mojokerto merupakan tanggungjawab bersama. Jika tidak bisa mengendalikan maka kalau terjadi pemberlakuan dalam skala besar, kondisi tersebut akan sangat menyedihkan. Karena masyarakat tidak bisa beraktivitas secara ekonomi,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”update-covid-mojokerto”]
Makanya semua adalah tanggungjawab bersama untuk menegakkan protokol kesehatan dan mencegah penularan Covid-19 lebih lanjut lagi. Bupati yang sekaligus Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Mojokerto ini berharap, Penukaran Covid-19 cukup di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar saja, sehingga semua digerakan untuk protokol kesehatan agar ditegakkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Noehono mengatakan, jika kegiatan tersebut merupakan sosialisasi awal namun tetap dilakukan tindakan. “Kita berikan stiker peringatan, yang tidak mengindahkan akan kita tutup paksa dan kita laksanakan Perbup 44, ada dendanya,” tambahnya.
Masih kata Noerhono, ada sebanyak empat warkop yang dipasang stiker peringatan. Dari empat warkop tersebut, dua diantaranya kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis bir serta miras oplosan. Petugas juga menemukan ada sebanyak 15 wanita penghibur yang rata-rata berasal dari luar kota.
“Ada wanita penghibur untuk tempat karaoke sekitar 15 orang namun semua punya KTP, rata-rata berasal luar kota. Ada dari Jombang, semua kita lakukan rapid test dan pendataan, KTP kita data semuanya. Petugas sedang mendata, nanti akan ada proses tipiring,” urainya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, dr Langit Kresna Janitra mengatakan, satu pengunjung dengan hasil reaktif akan dilakukan swab PCR. “Jika positif akan diisolasi di Puskesmas Puri. Warga Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko,” pungkasnya. [tin/ted]







