Surabaya (beritajatim.com) – Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK ditetapkan dapat dilihat mulai Minggu, (15/10/2023). Meskipun begitu, hasil pengumuman tersebut masih belum juga keluar hingga Senin (16/10/2023).
Dilansir dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan akan berlangsung mulai tanggal 15 hingga 18 Oktober 2023. Oleh karena itu, para pelamar kedua harus bersabar dan menantikan hasil seleksi administrasi hingga saat-saat terakhir pengumuman nanti.
Meskipun hingga saat ini pengumuman belum dikeluarkan, BKN belum memberikan pernyataan resmi mengenai adanya penundaan atau perubahan jadwal seleksi CPNS. Oleh karena itu, pelamar dan peminat program ini masih dapat mengharapkan agar pengumuman akan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Untuk memeriksa hasil seleksi administrasi, pelamar CPNS dan PPPK 2023 dapat mengakses situs sscasn.bkn.go.id.
Proses pengecekan harus dilakukan dengan login menggunakan akun pendaftaran masing-masing. Setelah berhasil masuk ke sistem, informasi mengenai kelulusan pada tahap administrasi akan ditampilkan.
BACA JUGA: Heboh Server SSCASN Down, Pelamar Minta Perpanjangan Waktu
Namun, bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023, panitia telah menyediakan masa sanggah yang berlangsung selama tiga hari, dimulai dari tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023.
Berikut adalah beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi mereka yang ingin mengajukan sanggah:
- Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berhak mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari setelah pengumuman dirilis.
- Sanggahan hanya dapat diajukan untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap hasil verifikasi instansi yang dianggap salah. Sanggahan akan diberlakukan jika kesalahan tidak berasal dari pelamar.
- Alasan sanggah yang diajukan harus benar, realistis, berdasarkan fakta, dan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya. Jika kesalahan berasal dari pelamar sendiri, disarankan untuk tidak mengajukan sanggah karena hal ini tidak akan mengubah hasil verifikasi.
- Alasan sanggah harus konsisten dengan dokumen yang sudah diajukan, dan jika ada ketidaksesuaian, pelamar harus siap menerima konsekuensi hukuman yang mungkin diberikan.
- Saat mengajukan sanggah, pelamar akan diminta untuk mengisi formulir dengan informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah, dan alasan sanggah yang dijelaskan.
- Pada bagian bawah halaman formulir sanggah, akan terdapat informasi mengenai batas waktu pengiriman sanggahan. Setelah yakin dengan sanggahan yang diajukan, pelamar dapat menyetujui disclaimer dan mengakhiri proses sanggah.
- Jika ada lebih dari satu dokumen yang dianggap tidak valid dan pelamar hanya ingin mengajukan sanggah terhadap salah satunya atau beberapa, ini tidak akan mengubah hasil keseluruhan, dan pelamar tetap akan dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS).
- Semua permintaan atau alasan yang tidak berhubungan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi tidak akan diperhatikan.
- Harap dicatat bahwa setiap pelamar hanya diperbolehkan mengajukan sanggah sekali.
Demikianlah penjelasan mengenai pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, termasuk jadwal pengumuman hingga cara melihat hasil seleksi. Bagi para pelamar, harap bersabar dan selalu mengecek akun pendaftaran secara berkala. (mnd/nap)






