Blitar (beritajatim.com) – Belakangan ini ramai diperbincangkan soal penyewa rusunawa Kota Blitar yang memiliki mobil. Sejumlah mobil yang diduga merupakan milik penghuni memang terparkir di halaman rusunawa Kota Blitar.
Kondisi ini, tentu menjadi ironi tersendiri. Pasalnya rusunawa merupakan tempat tinggal yang dibangun oleh Pemkot Blitar untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Namun pada kenyataannya ada sejumlah penyewa yang telah memiliki mobil, namun tetap menghuni rusunawa yang terletak di Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
“Saya tidak tahu, nanti bisa dikonfirmasi lebih lanjut kepada Kepala UPT namun dari pendataan memang demikian (ada yang memiliki mobil),” kata Erna Santi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman Kota Blitar, Jumat (29/12/23).
Terkait kondisi tersebut, Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman Kota Blitar menegaskan bahwa rusunawa tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Syarat utama untuk menyewa rusunawa ini juga masih sama yakni wajib terdata sebagai warga Kota Blitar, berpenghasilan rendah, serta tidak memiliki rumah.
Terkait adanya penghuni yang memiliki mobil, menurut Dinas PUPR kepemilikan kendaraan bukan jadi syarat menyewa rusunawa. Secara tidak langsung Dinas PUPR Kota Blitar menyebut bahwa bisa saja penghuni memiliki mobil namun penghasilannya masih rendah.
“Ada pendataan mobil-mobil yang terparkir di sana, itu ada yang katanya memang pekerja travel ada yang itu titipannya orang tuanya,” tegasnya.
Dinas PUPR Kota Blitar pun telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait mengenai fenomena tersebut. Sejumlah mobil yang terparkir di rusunawa Kota Blitar itu pun diminta untuk tidak diparkirkan di bangunan milik Pemkot tersebut.
Pendataan pun juga telah dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Blitar. Hasilnya diketahui sejumlah penghuni memang memiliki mobil, ada pula yang mengaku itu merupakan kendaraan travel.
Serta ada pula yang mengaku itu kendaraan milik orang lain, serta sedang dititipkan di rusunawa Kota Blitar. Terkait dengan penyewa yang memiliki mobil atau tidak sebenarnya tidak ada aturan resmi terkait itu. Namun pihaknya meminta kesadaran masyarakat, jika dirasa sudah mampu lebih baik untuk membeli atau membangun rumah sendiri.
“Saat masuk ke sana ada lampiran dari kelurahan yang menyebutkan dia MBR, kuncinya warga Kota Blitar, Tidak punya rumah dan punya MBR,” tutupnya.
Saat ini jumlah tunggu untuk tinggal di rusunawa sudah banyak, namun belum ada kuota lagi. Sementara, jumlah twin blok di Rusunawa Kota Blitar berjumlah 3. Tiap twin blok itu berisi 90 unit. Saat ini untuk 3 twin blok sudah terisi semua. [owi/beq]






