Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten dan Polres Blitar melarang kegiatan konvoi pada malam tahun baru nanti. Tidak hanya itu, Polres dan Pemkab Blitar juga melarang penyalaan kembang api.
Dengan demikian maka bisa dipastikan, pada malam tahun baru nanti tidak ada perayaan kembang api di alun-alun Kanigoro, Kabupaten Blitar. Warga pun diimbau untuk merayakan malam tahun baru dengan sederhana dan sesuai dengan kebudayaan Indonesia. “Kita harapkan tidak keluar rumah apalagi sampai konvoi kemudian menggunakan knalpot brong kemudian mengganggu masyarakat lain saya minta tidak dilaksanakan,” kata AKBP. Wiwit Adisatria, Kapolres Blitar, Jumat (29/12/23).
Razia konvoi pun akan dilakukan Polres Blitar pada malam tahun baru 2024 mendatang. Hal ini akan dilakukan untuk memastikan tidak konvoi kendaraan yang bisa mengganggu masyarakat. “Kalau tidak ada keperluan mending di rumah sembari berdoa dan bersyukur karena masih diberikan umur panjang dan rezeki yang lebih,” imbuhnya.
Selain itu, Satreskoba Polres Blitar juga akan rutin menggelar razia minuman keras ke sejumlah toko. Razia ini akan dilakukan hingga malam tahun baru 2024 mendatang.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas lingkungan pada malam tahun baru 2024. Polres Blitar tidak ingin ada kekacauan yang ditimbulkan dari minuman keras. “Kami ini lakukan pemusnahan minuman keras sebanyak 3.558 botol, kami harap dengan ini tidak ada kerusuhan yang diakibatkan oleh Miras,” tutupnya. (owi/kun)






