Ringkasan Berita:
- Erica Natasha Risakotta mulai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas kecelakaan beruntun yang menewaskan Rachmad Praditya Kusuma pada 23 Agustus 2026.
- Jaksa mengungkapkan terdakwa diduga mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol sebelum menabrak taksi di Jalan Taman Apsari dan kembali menabrak korban di depan Balai Kota Surabaya.
- Erica menghadapi dakwaan berlapis berdasarkan UU LLAJ, termasuk terkait mengemudi secara membahayakan, kelalaian yang menyebabkan kematian, dan dugaan meninggalkan lokasi kecelakaan.
Surabaya (beritajatim.com) – Erica Natasha Risakotta, pengemudi mobil Mitsubishi Outlander yang menabrak sejumlah kendaraan hingga menewaskan Rachmad Praditya Kusuma di Surabaya, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/10/2026).
Terdakwa diduga mengemudikan mobil dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol setelah menghadiri pesta di Club Ambyar Surabaya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi memaparkan kronologi kecelakaan beruntun yang terjadi pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026. Peristiwa itu melibatkan mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan Erica.
Berdasarkan uraian dakwaan, rangkaian kejadian bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Erica menghadiri undangan temannya, Shireen Marcelina Tanjaya, di Club Ambyar Surabaya.
“Bermula Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa menghadiri undangan saksi Shireen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya,” ujar jaksa di persidangan.
Selama berada di klub tersebut, Erica disebut mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol. Setelah pesta berakhir, terdakwa tetap mengemudikan mobilnya meskipun berada dalam kondisi yang diduga memengaruhi konsentrasi saat berkendara.
Kecelakaan pertama terjadi di Jalan Taman Apsari, Surabaya. Mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Erica menabrak sebuah taksi yang sedang terparkir. Namun, berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa tidak berhenti untuk bertanggung jawab atas insiden tersebut dan justru melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Surabaya.
Sekitar 500 meter dari lokasi kecelakaan pertama, insiden kembali terjadi di depan Alun-Alun Kota Surabaya, tepatnya di depan Balai Kota Surabaya. Pada kejadian kedua ini, mobil yang dikemudikan Erica menabrak Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang sebuah kendaraan pikap.
“Mobil yang dikemudikan terdakwa kembali menabrak korban Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang kendaraan pick up hingga korban terjepit di antara dua kendaraan dan meninggal dunia di tempat,” terang Jaksa Deddy.
Akibat tabrakan tersebut, Rachmad terjepit di antara mobil yang dikemudikan terdakwa dan kendaraan pikap hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah insiden fatal itu, Erica berhasil diamankan warga yang berada di sekitar lokasi. Polisi kemudian membawa terdakwa untuk menjalani proses hukum atas kecelakaan yang menewaskan korban tersebut.
Dalam perkara ini, jaksa menyusun dakwaan berlapis terhadap Erica. Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengenai mengemudi secara membahayakan, serta Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ terkait kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Pada dakwaan kedua, jaksa menggunakan Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Sementara itu, dakwaan ketiga merujuk pada Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c UU LLAJ, yang berkaitan dengan kewajiban pengemudi setelah mengalami kecelakaan, termasuk memberikan pertolongan dan tidak meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah pembacaan dakwaan, persidangan perkara kecelakaan maut di Surabaya tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mendalami peristiwa yang menewaskan Rachmad Praditya Kusuma. [uci/suf]






