Surabaya (beritajatim.com) – Nasib apes dialami oleh dua bandar asal Jalan Sawah Pulo, Surabaya. Mereka ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya sebelum berhasil menjual habis dagangannya. Selain merugi, kedua bandar Jalan Sawah Pulo tersebut juga harus merasakan jeruji besi.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan jika kedua bandar tersebut adalah AA (22) dan RD (29). Polisi menangkap keduanya usai menerima informasi dari masyarakat jika keduanya memiliki ratusan poket narkotika jenis sabu.
“Kami menerima informasi jika ada dua orang di sebuah warung di Jalan Sawah Pulo yang memiliki ratusan poket narkotika jenis sabu,” ujar Daniel, Jumat (09/12/2022).
Daniel yang menerima informasi tersebut langsung memerintahkan anggotanya untuk menuju lokasi yang dimaksud. Saat sampai di warung kopi yang disebutkan, anggota lapangan yang menyamar mencurigai dua penjaga warung.
“Usai dipastikan ternyata benar keduanya adalah bandar yang dicari oleh polisi,” imbuh Daniel.
Saat dilakukan penggeledahan, keduanya sempat mengelak, namun AA keceplosan jika dirinya menyimpan sabu di satu lemari kecil yang ada di dalam warung tersebut. Ketika dicek, satu tas pinggang berisi barang bukti sabu yang sudah siap diedarkan.
“Saat pelaku membuka sambil mengeluarkan isi dompet tersebut, terdapat 134 poket berisi kristal bening diduga sabu siap edar,” jelasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
Daniel mengungkapkan, sabu tersebut dikemas dalam plastik klip kecil dengan berat yang bervariasi. Yakni mulai dari ukuran paling kecil 0,28 gram, hingga yang terberat 0,44 gram.
“Sabu yang diamankan tersebut jika ditotal seberat 43,84 gram. Selain sabu, juga diamankan uang tunai sebesar Rp350.000, dompet warna kuning dua buah handphone,” ujar dia.
Saat diinterogasi, kedua pelaku baru saja mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Irul. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran kepadanya.
“Tersangka sabu itu ke teman-temanya dengan harga Rp100.000 hingga Rp300.000 untuk per poketnya. Mereka dapat imbalan dari DPO Rp300.000 dan sabu untuk digunakan setiap harinya,” ucapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (ang/ted)






