Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban membekuk dua orang pelaku pengedar dan pemakai pil dobel L yang beraksi lintas wilayah, dari Tuban hingga Surabaya. Keduanya diamankan saat berada di sebuah warung es buah di Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Senin (19/5/2025).
Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Tuban, Iptu Khoirul Unsa, menjelaskan bahwa pelaku pertama bernama Sukamto tertangkap tangan membawa tujuh butir pil dobel L dan uang hasil penjualan sebesar Rp1 juta. Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas abu-abu miliknya.
“Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti milik yang bersangkutan berupa pil dobel L sebanyak 7 butir dan uang hasil penjualan sebanyak Rp1 juta,” ujar Khoirul, Jumat (23/5/2025).
Saat diinterogasi, Sukamto mengaku mendapatkan barang haram itu dari Suryadi, pria yang saat itu juga sedang berada di lokasi. Polisi langsung mengamankan Suryadi dan menemukan barang bukti jauh lebih besar—sebanyak 5.000 butir pil dobel L dan satu paket sabu seberat 0,36 gram. Semua barang tersebut disimpan dalam tas dan dompet miliknya.
Polisi juga menyita dua unit ponsel merek VIVO dan OPPO yang digunakan Suryadi untuk transaksi.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas ke kamar kos Suryadi di Kelurahan Tambaksarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Di lokasi tersebut, ditemukan kembali 1.000 butir pil dobel L dalam botol plastik putih, satu poket sabu seberat 0,58 gram, serta empat butir inex kuning motif Doraemon seberat 1,60 gram.
“Petugas juga menyita seperangkat alat hisap dan dua timbangan elektrik yang ditemukan di dalam kamar kos,” ungkap Khoirul.
Menurut pengakuan Suryadi, seluruh barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ipung, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Suryadi juga mengaku menjual barang melalui sistem ranjau di wilayah Margomulyo, Surabaya.
“Apabila semua barang tersebut sudah laku terjual, uang hasil penjualan baru disetorkan kepada Ipung,” pungkas Khoirul. [dya/beq]






