Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Pimpinan ponpes di Kecamatan Kutorejo ini dilaporkan dengan dugaan mencabuli dan menyetubuhi seorang santriwati.
Korban yang masih berusia 14 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Korban dicabuli AM (52) sejak tahun 2018. Korban dicabuli dan disetubuhi pelaku di salah satu kamar asrama santri putri yang tidak ditempati yang ada di ponpes tersebut.
Korban yang kesal akhirnya melapor ke kedua orang tuanya. Tak terima putrinya diduga dicabuli dan disetubuhi oleh pimpinan ponpes tempat putrinya menimba ilmu tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto pada, Jumat (15/10/2021) pekan lalu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cabul”]
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan, pihaknya menerima laporan kasus pencabulan dan persetubuhan pada, Jumat (15/10/2021). “Benar, kami hari Jumat yang lalu kami menerima laporan adanya kasus persetubuhan dan pencabulan,” ungkapnya, Selasa (19/10/2021).
Masih kata Kasat, korban merupakan seorang anak gadis usia 14 tahun. Dalam laporannya, korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh pengasuh sebuah pondok yang ada di Mojokerto. Saat ini, kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Para saksi sudah kami periksa, korban sudah kami visum. Senin kemarin, sudah kami periksa terlapor. Korban merupakan santri atau yang mondok di pondok milik terlapor. Kami baru memeriksa saksi-saksi dan korban apakah ada korban lain, masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Kasat menjelaskan, pihaknya masih melakukannya pendalaman dan serius melakukan penangganan. Pasca menerima laporan langsung melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi karena bentuk komitmen Polres Mojokerto untuk melindungi hak anak di Indonesia. [tin/kun]






