Gresik (beritajatim.com) – Puluhan santri asal Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jumat (13/2/2026). Mereka menuntut penangguhan penahanan terhadap tiga pengurus ponpes yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019.
Di depan pintu masuk Kejari Gresik, para santri yang didominasi perempuan melantunkan selawat dan membentangkan poster berisi keberatan atas penetapan tersangka. Tiga tersangka tersebut yakni MR selaku ketua santri, serta RKA dan MZA yang merupakan pengasuh ponpes.
“Kami mengajukan penangguhan penahanan sekaligus meminta ekspos perkara secara terbuka,” kata Abdullah Syafi’i, perwakilan santri, saat berorasi.
Dalam aksinya, Syafi’i menilai proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak profesional. Ia menyebut adanya intimidasi, ancaman, hingga keberatan terhadap alur pokok perkara. Menurutnya, pengajuan dana hibah tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak 2018 oleh almarhum KH Wafa.
“Dana hibah itu untuk kebutuhan asrama santri yang sangat mendesak saat itu. Pihak pondok memutuskan membangun gedung terlebih dahulu menggunakan dana kas mandiri dan swadaya masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembangunan asrama menghabiskan biaya lebih dari Rp1 miliar. Namun, dana hibah Pemprov Jatim baru cair pada November 2019 tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pesantren lainnya.
“Ini ibarat negara menyumbang becak, padahal kami sudah menyediakan mobil. Kok malah dikriminalisasi,” ujarnya.
Atas dasar itu, para santri menyatakan komitmen untuk kooperatif selama proses hukum berjalan dan memohon agar para tersangka diberikan penangguhan penahanan karena dinilai masih sangat dibutuhkan dalam kegiatan pendidikan di pondok pesantren.
“Kami memohon penangguhan penahanan karena beliau adalah guru yang sangat dibutuhkan di pondok pesantren,” tambah Syafi’i.
Sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019 senilai Rp400 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama putri Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, namun diduga disalahgunakan untuk membeli dua bidang tanah atas nama pribadi.
“Kami melakukan penahanan karena laporan pertanggungjawabannya fiktif. Dana hibah digunakan untuk membeli tanah atas nama pribadi,” tegas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda. [dny/but]






