Bojonegoro (beritajatim.com) – Masyarakat penganut aliran kepercayaan kini sudah bisa mencantumkan keyakinannya pada kolom kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hal itu setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pencantuman Aliran Kepercayaan dalam Kependudukan.
Pemerintah melalui putusan MK mengabulkan permohonan dari kelompok masyarakat dari penghayat aliran kepercayaan agar bisa dicantumkan dalam kartu identitas kependudukan yang sah. Baik di KTP, KK, maupun akta kelahiran.
“Kita sampaikan bahwa menyangkut agama dan kepercayaan ini agak rawan. Tapi, sekarang sudah diakui negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam, Selasa (11/7/2023)
Badrut mengatakan, adanya putusan tersebut maka pihaknya melakukan rapat koordinasi Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) bersama instansi terkait.
BACA JUGA:
Hari Lahir Pancasila, Penghayat Kepercayaan Gelar Peringatan di Trenggalek
Hal itu dilakukan menindaklanjuti intruksi Tim Pakem Pusat agar tidak terjadi gesekan antarmasyarakat.
“Tujuan tim pakem ini untuk menyampaikan dan perlu menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang berdampak,” tegasnya.
Sementara diketahui, dalam rapat koordinasi yang dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro itu diikuti oleh instansi lain, seperti Polres Bojonegoro, Kodim 0813, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bakesbangpol, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta perwakilan tokoh agama. [lus/beq]






