Sragen (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada MH (17). Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pelaku penganiayaan hingga menewaskan santri asal Desa Katikan, Kedunggalar, Ngawi, DWW (14) itu dihukum 5 tahun penjara dengan pengganti 6 bulan pelatihan.
Salah satu delegasi Hotman 911 Zaskia Dhea SH selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan pihaknya menerima keputusan majelis hakim untuk vonis terdakwa. Namun, dirinya tetap meminta pihak kepolisian agar segera memproses hukum kedua orang provokator yang telah dilaporkannya ke Satreskrim Polres Sragen.
“Untuk dua provokator ini kami harap segera diproses hukum ya. Karena dari fakta persidangan sudah terbukti. Sudah cukup bukti,” kata Zaskia, Jumat (5/5/2023).
Meski begitu, Zaskia menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa MH dinilai masih belum maksimal. Dalam Pasal 80 Ayat 3 Jo. 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mana untuk hukuman apabila pelaku anak adalah 7,5 tahun atau 1/2 dari pelaku dewasa yg maksimal 15 tahun.
“Kami menerima meski hukuman tidak maksimal,” katanya.
Pun terdakwa bakal menjalani hukuman di Lapas Kutoarjo dimana terdapat Lapas Anak. Karena di Rutan Sragen tidak ada Lapas khusus anak.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/delegasi-hotman-911-laporkan-provokator-penganiayaan-santri-ngawi-ke-polres-sragen/
Sempat Kecewa Sidang Tuntutan Diundur
Zaskia dan dua rekannya yakni Thomas SH dan Ali Muqorrobin SH sempat kecewa karena sidang tuntutan yang dijadwalkan hari Rabu (3/5/2023) diundur Kamis (4/5/2023). Alasannya, Jaksa Penuntut Umum menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung.
“Dan kemarin 4 Mei 2023, sidang dimulai pukul 18.30 WIB dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dilanjutkan jawaban Pledoi Lisan dari Terdakwa. Isi Tuntutan yakni menuntut Terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun di Lapas Khusus Anak yg bertempat di Kutoarjo, Purworejo serta dengan denda Rp 50jt atau diganti dengan Pelatihan kerja di Lapas Khusus Anak 6 bulan,” kata Zaskia.
Selain itu, dia dan rekan satu timnya sedikit kecewa dengan perilaku JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa yang bercanda di lobby PN Sragen sebelum sidang.
“Dan sesaat sebelum sidang dimulai, kami menilai perilaku JPU dengan Penasihat Hukum Terdakwa ini tidak berempati. Karena di lobby PN Sragen mereka sempat bercanda tanpa memikirkan rasa sedih dari keluarga korban,” kata Zaskia. [fiq/but]






