Magetan (beritajatim.com) – Khoirul Anam (35), pengamen asal Tulungagung ditangkap Satresnarkoba Polres Magetan lantaran mengedarkan pil LL. Dia ditangkap saat sedang ngopi pada Selasa (31/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka dalam kasus ini adalah Khoirul Anam, laki-laki berusia 35 tahun asal Desa/Kecamatan Gondang Tulungagung. Dia sehari-hari bekerja sebagai pengamen. Dia ditangkap saat sedang ngopi di warung angkringan warga di Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 3.000 butir pil logo LL, Uang hasil penjualan pil senilai Rp 850.000, sebuah plastik warna hitam, sebuah tas kain motif bunga, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A10 warna biru tua, dan satu unit sepeda motor merk Sanex warna hitam tanpa nomor polisi
Kasi Humas AKP Budi Kuncahyo membenarkan bahwa pada Selasa tanggal 30 Januari 2024 pukul 22.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Magetan telah melakukan penangkapan terhadap Khoirul Anam Bin (Alm) Imam Samuji di warung Angkringan milik termasuk Desa Klagen Gambiran, Maospati, Kabupaten Magetan.
‘’Pelaku ini diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil logo “LL” sebanyak 3.000 butir, selanjutnya Tersangka dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Magetan untuk penyidikan lebih lanjut.”
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kasus ini masih dalam pengembangan dan kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui jaringan peredaran pil logo LL ini,” kata AKP Budi Kuncahyo.
Diketahui, Pil logo “LL” merupakan obat keras yang mengandung Trihexyphenidyl dan Chlordiazepoxide. Obat ini digunakan untuk mengatasi kecemasan dan insomnia. Namun, penyalahgunaan obat ini dapat berakibat fatal.
Dampak penyalahgunaannya berupa ketergantungan, kerusakan organ hati, gangguan saraf, halusinasi, depresi, hingga kematian.
Kuncahyo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan pil logo “LL” dan obat keras lainnya.
“Masyarakat harus lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang, segera laporkan kepada pihak berwajib,” kata Kuncahyo.
Untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang, Polres Magetan akan terus melakukan berbagai upaya, yakni penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat, razia dan operasi narkoba, pembinaan terhadap pecandu narkoba.
Polres Magetan berharap dengan upaya tersebut, kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kabupaten Magetan dapat diminimalisir. [fiq/beq]






