Mojokerto (beritajatim.com) – Upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto. Selama dua pekan terakhir, petugas melakukan patroli pengawasan di kawasan Simpang Empat RA Basoeni, Kecamatan Sooko.
Pengawasan langsung dan pemantauan lewat CCTV Pasoepati Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto tersebut dilakukan guna mencegah aktivitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dari luar daerah. Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 02 Tahun 2013.
Yakni tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya pasal 39 huruf a yang melarang kegiatan mengemis, menggelandang, mengamen, dan sejenisnya di jalan umum, termasuk di zona larangan PMKS. Kegiatan patroli dilakukan secara acak selama tiga minggu yakni sejak tanggal 16 hingga 30 Juli 2025.
“Terbagi dalam dua shift pukul 07.00 WIB –11.00 WIB dan 13.00 WIB –17.00 WIB. Dalam rentang waktu tersebut, kami mendapati sejumlah pelanggaran. Total ada lebih dari 10 orang terjaring, terdiri dari pengamen, pengemis hingga badut jalanan,” ungkap Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Rabu (30/7/2025).
Pengamen, pengemis hingga badut jalanan yang terjaring petugas tersebut sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Mojokerto, seperti Jombang dan Sidoarjo, serta beberapa dari wilayah Kota Mojokerto. Sejumlah pengamen angklung dan musiman asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Pengamen disabilitas, badut pengemis, hingga pengamen dari Kesamben dan Jombang Kota.
“Pengemis asal Prajurit Kulon, Balongbendo Sidoarjo hingga Mojoagung Jombang. Kami melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis. Mereka yang terjaring diberikan teguran dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, kami juga melakukan pendataan meski seluruh PMKS yang terjaring diketahui tidak membawa identitas,” katanya.
Pihaknya juga menghimbau pengamen, pengemis hingga badut jalanan yang terjaring petugas tersebut kembali ke daerah asalnya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran PMKS luar daerah dan menciptakan rasa aman serta tertib di ruang publik. Selain patroli langsung dan pemantauan melalui CCTV Pasoepati, upaya tersebut diperkuat dengan sosialisasi.
“Sosialisasi dilakukan kepada PKL, khususnya yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di depan MAN Sooko, yang berpotensi melanggar pasal 24 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 02 Tahun 2013. Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, media, dan stakeholder terkait dalam mendukung langkah preventif demi menciptakan ketertiban umum yang lebih baik,” tegasnya. [tin/but]







