Surabaya (beritajatim.com) – Menanggapi penjelasan A Risky Fardian Caropeboka selaku Kapolsek Sawahan kepada wartawan perihal merasa tidak perlu mengembangkan kasus curanmor yang melibatkan pecatan polisi hingga ke penadah, Dr. Sunarno Edy Wibowo selaku pengamat hukum pidana angkat bicara.
Dihubungi secara khusus oleh beritajatim.com, Dr. Sunarno Edy Wibowo yang akrab dipanggil Wibowo menjelaskan, bahwa pelaku penadah barang hasil curian merupakan pidana murni. Sehingga, polisi wajib menindaklanjuti dan melakukan proses hukum terhadap pelaku meski motor atau barang sudah dikembalikan.
“Penadah barang hasil curian sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP, merupakan pidana murni. Meski pelaku sudah mengembalikan hasil kejahatannya tidak dapat menghapus perbuatannya,” terang Edy Wibowo.
Ditanya lebih lanjut mengenai penjelasan Risky yang merasa tidak perlu mengembangkan kasus hingga ke penadah di Madura, Edy mempertanyakan keprofesionalannya.
“Kalau tidak diproses artinya Polisi yang menangani ini patut dipertanyakan Keprofesionalannya. Sudah jelas itu pidana murni kenapa tidak dilakukan pengembangan dengan proses hukum,” tambahnya.
Edy mengungkapkan lebih lanjut, dalam kasus tersebut, petugas kepolisian telah mengabaikan dan melanggar Pasal 21 KUHAP, atas tindak pidana murni yang dilakukan seseorang karena menerima atau membeli barang hasil kejahatan (penadah) dapat dan wajib diproses meski ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
“Pelaku penadah, meski ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara, sesuai Pasal 21 KUHAP wajib ditindaklanjuti dan diproses secara hukum, karena ada pengecualian meski ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Edy.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pecatan-polisi”]
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolsek Sawahan, AKP A. Risky Pratama Fardian Caropeboka menyatakan pihaknya tidak perlu melakukan pengembangan dan proses hukum terhadap pelaku penadah.
Menurutnya, pelaku penadah sudah mengembalikan motor yang dibeli dari kedua tersangka Angga Febrianto (33) dan Rico Bastian (26)
“Tidak perlu mas, motornya kan sudah kembali, makanya kita bisa mengungkap kasus ini,” ujar Risky yang sebelumnya mengaku masih dalam tahap penyidikan.
Risky menambahkan, dengan kembalinya unit motor yang dicuri pelaku di kostnya tersebut, pihaknya harus memilih salah satu opsi untuk ditindaklanjuti.
“Karena motornya sudah kembali, jadi tidak perlu kita kembangkan ke penadahnya. Kecuali belum kembali itu beda, jadi harus kami pilih salah satunya dan sekarang melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka,” pungkasnya. (ang/ted)






