Lumajang (beritajatim.com) – Setelah tega menyetubuhi anak tetangga yang masih di bawah umur, kakek berusia 71 tahun asal Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur harus berurusan dengan hukum.
Saat diinterogasi Kepolisian Resort (Polres) Lumajang, kakek bernama Saturi itu sempat membantah bahwa telah menyetubuhi korban yang masih berusia 5 tahun.
“Tidak sampai gini (menyetubuhi korban, Red), gak bisa mau melakukannya, Pak,” ucap terangka Saturi di Mapolres Lumajang, Rabu (9/7/2025).
Berbeda dengan pernyataan tersangka, hasil visum terhadap korban telah membuktikan bahwa perbuatan tak senonoh yang dilakukan Saturi memang benar terjadi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar yang membenarkan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban.
“Jadi, hasil visum menunjukkan anak ini memang mengalami pencabulan yang dilakukan tersangka,” terangnya saat proses ungkap kasus.
Sebelumnya tersangka telah terbukti bersalah karena menyetubuhi anak tetangganya sendiri yang masih berusia lima tahun. Mirisnya, aksi bejat kakek cabul tersebut sudah terulang hingga empat kali.
Kasus asusila itu pertama kali terjadi saat korban sedang bermain di halaman depan rumah tersangka. Selanjutnya, korban diketahui diajak pelaku untuk masuk ke sebuah kamar di rumah tersebut.
“Awalnya ini pelaku melihat korban bermain di depan rumah, kemudian memanggil korban. Nah, kejadian pertama ini (pencabulan, Red) terjadi saat pelaku mengajak korban ke dalam kamarnya itu,” tambah Alex Sandy Siregar.
Setelah kejadian pertama, aksi bejat kakek cabul itu diketahui terus berulang hingga menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Aksi cabul tersebut diakui selalu terjadi di sekitar kawasan rumah tersangka.
“Untuk kejadian sudah terjadi beberapa kali, modusnya hampir sama. Terjadi dua kali di dalam rumah, dua kali di luar rumah tapi masih di sekitar rumah milik tersangka,” tambahnya.
Aksi bejat kakek tersebut terbongkar saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepada temannya. Selanjutnya, informasi itu berlanjut hingga pelaku diamankan Kepolisian Resort (Polres) Lumajang.
“Jadi, berdasarkan informasi dari teman orang tua korban, bahwa korban ini mengalami pelecehan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku. Nah, setelah dikonfirmasi si anak membenarkan bahwa tersangka sudah melakukan perbuatannya sebanyak 4 kali,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (has/but)






