Surabaya (beritajatim.com) – Hakim PT (Pengadilan Tinggi) mebebaskan Irwan Tanaya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan majelis hakim disebutkan bahwa Terdakwa tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa.
“Hari ini klien kami bisa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng karena majelis hakim PT menyatakan klien kami tidak bersalah,” ujar Anandyo Susetyo SH MH usai menjemput kliennya di Rutan Medaeng Surabaya, Senin (4/4/2022).
Pria yang akrab disapa Anton ini menegaskan bahwa dengan putusan bebas ini pihaknya mendapat jawaban yang melegakan. Sekaligus membuktikan bahwa masih ada penguasa, penegak hukum maupun hakim yang masih mempunyai nurani dan melihat fakta sebenarnya dalam kasus ini.
Lebih lanjut Anton menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 244 KUHAP, putusan bebas sebenarnya tidak dapat diajukan kasasi. “Jadi tidak bisa Jaksa melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Sementara Irwan Tanaya mengucapkan terima kasih kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang telah memperhatikan Surat Perlindungan Hukum pihaknya.
“Terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Terima Kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan Ketua Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara 238/PID/2022/PT.SBY bahwa apresiasi setinggi tingginya kepada Hakim Tinggi yang telah memberi rasa keadilan bagi saya,” ujarnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”vonis-bebas”]
Terpisah Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih mempelajari putusan atas kasus ini. “Salinan sudah kita terima dan sedang kita pelajari,” ujarnya, Senin (4/4/2022).
Perlu diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara kepada Irwan Tanaya dan Benny Soewanda, Kamis (10/2/2022). Dua direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akte otentik berupa Surat Pernyataan Keputusan rapat perusahaan Nomor 03 Tanggal 03 November 2020.
“Mengadili, menyatakan terdakwa (Irwan dan Benny) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan primer. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 4 tahun,” kata Hakim Ketua Martin Ginting membacakan amar putusannya waktu itu. [uci/suf]






