Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) bahwa PT Herbalife Indonesia terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap Orantji Sofitje. Hal tersebut termuat di dalam Putusan Nomor : 323/PDT/2024/PT DKI tanggal 3 April 2024.
May Cendy, Beryl Cholif, dan Shannon Spencer dari Johanes Dipa Widjaja and Partner selaku Tim Kuasa Hukum Orantji Sofitje menuturkan, perkara itu bermula dari kliennya yang merupakan member Herbalife dibatalkan membershipnya oleh Herbalife secara sepihak, sewenang-wenang, dan tanpa dasar.
“Awalnya Klien kami menerima pemberitahuan dari Herbalife yang pada intinya ditemukan adanya penjualan produk Herbalife atas ID membership Klien kami di Butik Afica Banyuwangi dan produk dengan kondisi barcode yang dirusak. Sehingga menurut Herbalife terhadap hal yang demikian Klien kami dianggap telah melanggar Kode Etik Herbalife” tutur May Cendy.
Lebih lanjut May Cendy menyampaikan, tuduhan Herbalife tersebut adalah fitnah yang tidak benar, karena Herbalife tidak pernah bisa menunjukkan bukti kebenaran tuduhannya tersebut. Pihaknya lantas mengajukan gugatan terhadap PT. Herbalife Indonesia di PN Jakarta Selatan.
Disisi lain, Shannon Spencer menambahkan, pada persidangan di PN Jaksel pihaknya menghadirkan Saksi Afica selaku pemilik Butik Afica yang justru menerangkan tidak pernah menjual dan memajang produk Herbalife atas ID Orantji Sofitje di Butik Afica. Bahkan Saksi Afica juga menjelaskan pihak Herbalife tidak pernah datang ke Butik Afica. Hal ini tentu sangat berbanding terbalik dengan tuduhan Herbalife sebelumnya.
“Setiap produk Herbalife atas ID membership Klien kami selalu diberi tulisan “to ….. (nama pembeli)” dan “not for sale”. Hal ini dimaksudkan agar pembeli produk tersebut dapat mengetahui bahwa produk tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk dijual kembali. Dan faktanya kami berhasil membuktikan bahwa para pembeli produk Herbalife atas ID Klien kami tersebut benar-benar menggunakannya untuk konsumsi pribadi dan tidak dijual lagi,” ujarnya.
Pada persidangan tingkat pertama Herbalife justru mengajukan bukti berupa produk yang diklaim atas ID membership kliennya yang dijual kepada pihak lain. Anehnya di produk tersebut tidak ada tulisan “to ….. (nama pembeli)” dan “not for sale” seperti yang ditulisi oleh kliennya pada setiap produknya.
Tidak hanya itu saja, anehnya lagi, Herbalife juga mengajukan bukti produk yang diklaim atas ID kliennya dengan kondisi barcode yang sudah dirusak/dipotong, namun disisi lain Herbalife juga mengajukan bukti video scan barcode produk Herbalife yang justru menunjukkan kondisi barcode di produk tersebut dalam keadaan utuh tidak rusak/terpotong.
Menurut May Cendy tidak hanya Kliennya saja yang menjadi korban atas kesewenang-wenangan Herbalife, melainkan masih ada para member lainnya yang juga menjadi korban dengan pola yang sama.
“Klien kami ini sudah berjuang keras untuk mengembangkan bisnis Herbalife, bahkan sampai harus meninggalkan keluarga dan mengeluarkan uang pribadi dengan jumlah yang tidak sedikit. Bukannya diapresiasi, tapi malah dituduh yang tidak benar. Ibarat pepatah air susu dibalas air tuba” ucap Beryl Cholif.
Perlu diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada akhirnya menjatuhkan Putusan Nomor : 385/Pdt.G/2023/PN Jkt Sel tanggal 8 Januari 2024 yang menyatakan PT. Herbalife Indonesia terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap Orantji Sofitje. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Majelis Hakim Tinggi melalui Putusan Nomor : 323/PDT/2024/PT DKI tanggal 3 April 2024.
Sebagai penutup Beryl menuturkan, pihaknya mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut sebagai Putusan yang adil, tepat dan berdasar hukum. Dengan adanya Putusan ini Beryl berharap, tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Herbalife kepada para membernya dikemudian hari.
“Kami juga menghimbau agar Herbalife tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut dengan mengaktifkan kembali membership Klien kami,” tutup Beryl. [uci/but]







13 Komentar
kami sebagai MEMBER RESMI yang taat Aturan ETIKA PENJUALAN mendukung langkah PT.Herbalife. Penjualan di Online Shop dan Pajangan Toko adalah MUSUH BERSAMA BERETIKA
Alhamdulillah ini terobosan baru agar bisa menjadi pelajaran untuk perusahaan mlm di Indonesia tidak sewenang wenang untuk melakukan penghentian sepihak untuk member mlm
Sebenarnya bagus aturan Herbalife untuk memberantas penjualan produk nya ke non member tp sayang kalo menuduh tanpa bukti yg akhirnya merugikan nama perempuan itu sendiri. Saya pernah juga total di MLM sampai dapat semua reward yg dikeluarkan perusahaan tp sayang gara2 kena reklamasi perusahaan akhirnya MLM ditutup tp perusahaan MLM yg punya properti, properti nya tetap jalan. Padahal saya sdh menghabiskan waktu total u MLM. Jadi sebaiknya jika kita dirugikan lebih baik total pindah. Jika kita bisa sukses disuatu usaha dan perusahaan merugikan kita. Kemanapun kita pindah kita akan sukses. Alhamdulillah saya diusaha lain sekarang hanya membuat satu tahun bisa sukses di tempat lain walaupun bukan MLM.
Sesama pembangun jaringan ikut prihatin,semoga cepet beres, salam sehat dari synergyworldwide
Proargi9 produk yg lg viral *******************
Di kota saya banyak yang jualan hefbalife dengan kamuflase “rumah sehat”. Bahkan sampai sebar brosur ” Rumah sehat” nya di perempatan2.
Tidak mungkin Herbalife menuduh tanpa bukti. Berita ini memuat keterangan sepihak. Harusnya mewawancarai juga pihak Herbalife, agak kita pembaca bisa menilai.
Kasus ini sangat mirip dengan saya
Tapi saya tidak punya pengetahuan tentang hal ini bahwa kasus ini dapat di selesaikan dipengadilan. Mudah2an hal serupa tidak terjadi lg pada member yang lain dan herbalife dapat mengapresiasi bagi membernya yang omsetnya tinggi dan pembelian tinggi.terima kasih
aneh….
saling gugat yg pada dasarnya satu pihak ingin memecat pihak lain,
tp ujungnya bertahan sbg member.
Penjualan Produk Herbalife yang melanggar Etika penjualan di Toko Offline dan di toko-toko Online yang tidak resmi atau tidak mendapat izin penjualan dari Herbalife, dari zaman dahulu memang sulit untuk ditertibkan, semoga kedepannya bisa ditertibkan, sehingga tidak akan ada lagi pihak yang dirugikan, baik dari pihak Perusahaan Herbalife maupun dari pihak Member-Member’nya.
Sama tiba2 member sy dibatalkan tanpa ada pemberitahuan.. Herbalife Uda tidak ada trm ksh nya PD member yg telah berjuang dr nol
Sbg orang di luar anggota Herbalife, tp pernah juga di MLM, menurut saya kok aneh ya, bukankah jika kita adalah member, maka kita dianjurkan menjual produk-produk nya ke masyarakat luas, yang menggunakan standar harga yang sudah ditentukan..
Saya juga 19 thn menghabiskan waktu u MLM .. Tetapj hampir tidak ada MLM yg bertahan untuk jangka waktu lama.. Akhirnya waktu saya habis untuk, gonta ganti MLM, Bangun network perusahaan tutup, mulai nol lagi.. tahu2 sudah 19 tahun dan gak ada berbekas. Sekarang saya fokus mwmbuka usaha sendiri dan bersyukur apa yg dicita²kan di MLM malah terwujud di bisnis konvensional sekarang, bahkan anak2 saya sudah pegang pwrusahaan sendiri dari pengembangan …