Pasuruan (beritajatim.com) – Pengacara yang berkantor di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Wiwik Tri Haryati, melaporkan oknum wartawan dari media online CBN-Indonesia.com ke Polres Pasuruan pada Kamis (27/3/2025) atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dilayangkan terkait pemberitaan yang dianggap menyerang nama baik dan martabatnya sebagai seorang advokat.
Pemberitaan yang dipersoalkan oleh Wiwik Tri Haryati berjudul “Diduga, Pengacara Posbakum Polres Pasuruan Minta Rp 40 Juta Untuk Bebaskan Terduga Pengedar Narkoba”. Ia menilai, pemberitaan tersebut tidak berimbang dan mencemarkan nama baiknya.
“Saya secara resmi telah melaporkan oknum wartawan CBN-Indonesia.com. Laporan ini dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/113/III/2025/SPKT Polres Pasuruan,” ujar Wiwik sambil menunjukkan bukti laporan polisi.
Wiwik menjelaskan, sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh penyidik, ia menjalankan tugasnya sesuai dengan Pasal 56 KUHAP yang mengatur tentang penunjukan penasihat hukum bagi tersangka yang tidak memiliki penasihat hukum sendiri. Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak media terkait pemberitaan tersebut.
“Oknum wartawan yang menulis berita tersebut tidak pernah mengonfirmasi langsung kepada saya,” kata Wiwik.
Wiwik menduga, oknum wartawan tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dua kali, yaitu dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Pasal-pasal yang diterapkan terhadap oknum wartawan media CBN-Indonesia.com sudah memenuhi unsur-unsur pidana, di mana yang bersangkutan diduga telah menyebarkan berita bohong, membuat keonaran di kalangan masyarakat, dan pencemaran nama baik dan martabat advokat,” jelasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Pimpinan Redaksi Media Online CBN-Indonesia, Yudha Eko Saputra, berdalih tidak mengetahui siapa yang menulis berita tersebut. “Saya tidak tahu siapa yang menulis berita itu,” singkatnya.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, SIK, melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Laporan baru kita terima dan akan didalami oleh penyidik,” pungkasnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan, Ziaul Haq, menilai narasi atau berita yang diunggah oleh media online CBN-Indonesia tidak memenuhi standar jurnalistik. “Sumbernya tidak jelas dan tidak berimbang atau cover both side,” kata Ziaul Haq. Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan unsur 5W+1H dan kronologi dalam sebuah pemberitaan. [ada/beq]






