Jember (beritajatim.com) – Suasana rapat dengar pendapat membahas sengketa tanah di Kecamatan Wuluhan, di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (29/9/2025), mendadak tegang.
Ketegangan diawali saat Rastra Ardani Irawan analis hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, mendadak membentak Abdul Mufid, kuasa hukum ahli waris Nyonya Tampina. “Sebentaaaar!” bentaknya.
Dibentak seperti itu, bukannya gentar, Mufid malah menantang balik. “Iya, keluar nanti dengan saya!” teriaknya.
“Ayo!” Rastra balik berteriak.
Sekretaris Komisi A Siswono yang memimpin rapat terkejut melihat tensi mendadak meninggi. “Sebentar. Ini tolong saling menghormati. Ini musyawarah untuk menuju jalan yang terbaik, karena bagaimanapun sudah ada dasar,” katanya.
Siswono juga mencoba meredam emosi Rastra. “Sebentar, Pak Resra. Sebentar, Pak. Jangan, jangan, Pak. Jangan, Pak,” katanya.
“Pak Rastra, saya paham Anda masih muda, masih panas. Tapi tolonglah Panjenengan bagaimanapun pejabat yang harus melayani masyarakat, untuk mampu menerima apa yang menjadi bagian dari kekecewaan masyarakat,” kata Siswono.
Siswono meminta semua pihak mengendalikan diri. “Tolong kendalikan, semua baca salawat. Ini harus clear dan kalau kedua belah pihak menahan diri dan mampu mengendalikan, semua insyaallah akan bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.
Tabroni, anggota Komisi A dari PDI Perjuangan, mengingatkan bahwa siapapun yang diundang DPRD Jember harus bisa berdiskusi dengan tenang.
“Pikiran dibalas dengan pikiran, pendapat dengan pendapat, argumentasi dengan argumentasi. Nada boleh keras, intonasi boleh keras, tapi tetap dalam mencari solusi dari masalah. Tidak boleh ada kata-kata yang dikeluarkan di luar konteks. Tidak boleh ada emosi di luar keinginan kita,” kata Tabroni.
Di akhir rapat, Siswono meminta Rastra dan Mufid bersalaman. Disaksikan hadirin, keduanya berpelukan.
Pertengkaran terjadi setelah Mufid mempersoalkan terbitnya sertifikat tanah untuk Pemerintah Desa Lojejer oleh BPN Jember. Padahal, rangkaian gugatan terhadap penguasaan lahan itu oleh Pemerintah Desa Lojejer sudah dimenangi ahli waris Tampina, Erli Triani Astutik, sejak Pengadilan Negeri Jember hingga Mahkamah Agung.
Terakhir, ahli waris memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Dalam amar putusannya, PTUN memerintahkan BPN Kabupaten Jember untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada ahli waris dalam surat putusan PTUN tertanggal 14 Maret 2007.
BPN RI pada 19 Mei 2008 juga menyurati BPN Jember dan memerintahkan untuk mematuhi putusan PTUN Surabaya dengan menerbitkan SHM bagi ahli waris. Namun hingga saat ini, sertifikat itu tidak juga terbit. Malah pada 2023 muncul sertifikat hak pakai atau hak guna atas nama Pemerintah Desa Lojejer.
Rastra mengatakan, pada 2004, ahli waris sudah mengajukan pendaftaran terhadap objek tanah yang disengketakan. “Namun lokasi objek tanah tersebut sudah dikuasai oleh Pemerintah Desa Lojejer,” katanya. Alhasil ptugas ukur dari BPN tidak bisa menjalankan tugasnya.
“Pihak (ahli waris) Tampina disarankan agar mengajukan gugatan untuk hak keperdataannya, karena tidak bisa menguasai lahan tersebut. Apabila dikabulkan, dapat dilakukan eksekusi secara paksa terhadap isi putusan tersebut,” kata Rastra.
Menurut Rastra, pada 2023, Pemerintah Desa Lojejer mengajukan permohonan terhadap objek tanah tersebut. “Menurut kepala desa, (objek itu) dikuasai secara fisik oleh pemerintah desa Lojejer sejak 1952 sampai dengan pendaftaran sertifikat secara terus-menerus dan tercatat sebagai tanah ganjaran atau tanah kas desa,” katanya.
“Berdasarkan permohonan Pemerintah Desa Lojejer tersebut, terbit surat hak pakai nomor 2 atas nama pemegang hak. Pemerintah Desa Lojejer pada 12 April 2023 dengan luas 185.300 meter persegi,” kata Rastra.
Gelar kasus pertama dilaksanakan pada 21 Mei 2025 di Kantor BPN Jember yang dihadiri Pemerintah Desa Lojejer, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan perwakilan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.
“Pihak Pemerintah Desa di situ menjelaskan, waktu gugatan PTUN, mereka tidak pernah dilibatkan di dalam perkara tersebut. Yang dijadikan pihak (tergugat) hanya Kantor Pertanahan Kabupaten Jember,” kata Rastra.
Gelar kasus kedua pada 28 Mei 2025 tak juga menemukan titik temu. “Menurut Kepala Kantor (BPN Jember), apabila di gelar kasus yang ketiga ini tidak terjadi kesepakatan antara para pihak, dipersilakan untuk menempuh upaya hukum.,” kata Rastra.
Siswono memahami kesulitan BPN Jember. “Dari awal saya katakan, penguasaan lahan itu penting. Bukan sekedar putusan. Tapi ketika penguasaan lahan Anda kalah, ini menjadi berat kepada BPN. Jika hanya berharap pada keputusan pengadilan tapi objek itu tidak dikuasai, mohon maaf., BPN juga kesulitan. Ini fakta di lokasi,” katanuya.
Siswono berharap Komisi A dilibatkan dalam pertemuan ketiga. “Secepatnya dilakukan pertemuan musyawarah dan Komisi A ingin terlibat, karena ini sudah masuk sebagai mitra kerja, dan warga sudah mendelegasikan persoalan ini kepada DPRD sebagai wakil rakyat,” katanya.
Tabroni mengatakan, pertanyaan Mufid soal terbitnya surat hak pakai untuk Pemdes Lojejer oleh BPN Jember belum terjawab. “Masih banyak hal belum tejawab, artinya harus ada diskusi lagi dengan teman-teman BPN untuk mendengarkan jawaban BPN secara resmi,” katanya. [wir]






