Magetan (beritajatim.com) – Meski libur lebaran telah usai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan belum dapat menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Untuk rekapitulasi suara telah selesai dilaksanakan pada 24 Maret 2025, proses penetapan masih menunggu surat dinas resmi dari KPU RI sebagai dasar hukum.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi dalam bentuk surat dinas dari KPU pusat.
“Penetapan masih belum. Masih nunggu regulasi dari KPU RI. Regulasi ini maksudnta Surat dinas sebagai dasar melakukan penetapan. Sampai Rabu (9/4/2025) ini, belum ada surat dinas dari KPU RI yang kami terima,” ungkapnya, Rabu (9/4/2025)
Noviano menambahkan bahwa hingga kini, surat dinas tersebut belum diterima, meski pelaksanaan PSU telah berlangsung lebih dari dua minggu lalu.
“Meski saat ini sudah lebih dari seminggu pasca rekapitulasi hasil PSU yang kami gelar 24 Maret 2025, kami belum mendapatkan surat dinas ini dari KPU RI,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan sabar dalam menanti proses administrasi yang sedang berjalan. “Kami meminta masyarakat bersabar menunggu,” lanjut Noviano.
Diketahui, PSU di Magetan digelar pada 22 Maret 2025 setelah adanya perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 1, Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro, unggul dengan perolehan 137.345 suara sah.
Di posisi kedua, pasangan calon nomor urut 3, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa, mengantongi 136.403 suara sah. Sementara pasangan calon nomor urut 2, Hergunadi dan Basuki Babussalam, memperoleh 130.947 suara sah.
Situasi ini menjadi perhatian publik karena hasil PSU telah diumumkan, namun penetapan resmi belum bisa dilakukan tanpa kejelasan regulasi dari KPU RI. Hal ini sekaligus mencerminkan pentingnya koordinasi antar tingkatan penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas dan kepastian hukum proses demokrasi di daerah. [fiq/beq]






