Surabaya (beritajatim.com) – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik Kota Surabaya kembali menjadi perbincangan publik. Kebijakan tersebut dinilai kerap menggunakan dasar Peraturan Daerah Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) tanpa diiringi langkah penataan dan pemberdayaan pedagang.
“Pedagang kaki lima itu jualan dengan modal nekat di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan mereka tidak melakukan tindakan kriminal. Tolong bisa dikaji ulang sehingga pendekatan terhadap PKL bukan penertiban, melainkan penataan dan pemberdayaan,” kata Achmad Hidayat, Senin (9/3/2026).
Achmad mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Kota Surabaya menjalankan amanat Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Dia menilai kebijakan tersebut seharusnya menjadi dasar pembinaan sebelum dilakukan tindakan penertiban.
“Apakah sudah dilakukan penerbitan tanda daftar usaha pedagang kaki lima, penetapan zona PKL, serta pembinaan dan pemberdayaan terhadap para pedagang,” ujar pria yang juga kader PDIP Surabaya ini.
Menurut dia, keberadaan pedagang kaki lima justru memiliki potensi ekonomi kerakyatan yang dapat dikembangkan. Di berbagai negara, konsep kuliner jalanan bahkan menjadi daya tarik wisata sekaligus penggerak ekonomi lokal.
“Ini justru menjadi potensi ekonomi kerakyatan seperti street food di luar negeri. Jadi jangan melihat pedagang kaki lima seperti benalu yang hanya merusak keindahan kota,” tegasnya.
Achmad juga menilai penertiban seharusnya menjadi langkah terakhir setelah pemerintah menjalankan proses pendataan dan penataan secara menyeluruh. Langkah tersebut meliputi penerbitan tanda daftar usaha PKL, penetapan zona berdagang, hingga pembinaan terhadap para pedagang.
“Pemerintah kota bisa melakukan penertiban apabila sudah melalui tahapan pendataan TDU-PKL, penetapan zona PKL, pembinaan, dan pemberdayaan,” katanya.
Dia mengaku menerima banyak keluhan dari para pedagang yang merasa khawatir kehilangan mata pencaharian menjelang Hari Raya. Kondisi tersebut menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah agar kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi ekonomi masyarakat.
“Saya ditangisi banyak pedagang kaki lima. Mau Lebaran justru ditertibkan dan disidang tipiring di pengadilan, padahal hukum yang tertinggi adalah keselamatan rakyat,” pungkasnya. [asg/kun]






