Jember (beritajatim.com) – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah seorang mahasiswi berinisial JA (24) dan bayi di rumah kos di Jalan Sumatra, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang pria asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah didalami, ternyata peristiwa tersebut bukan peristiwa alami. Ada dugaan terjadinya tindak pidana,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (23/10/2024).
JA meninggal dunia karena perdarahan akibat kelahiran bayi yang dipaksakan pada usia tujuh bulan kehamilan. “Ini akibat korban mengonsumsi obat keras bermerek Invitec yang mengandung misoprostol 200 miligram,” kata Bayu. Polisi menemukan beberapa butir obat tersebut di dalam kamar kos JA.
Obat ini biasanya digunakan untuk mencegah tukak lambung dan bisa dibeli dengan menggunakan resep dokter. Obat ini juga bisa menyebabkan keguguran jika dikonsumsi ibu hamil. Reaksinya kurang lebih satu sampai empat jam setelah dikonsumsi.
Polisi memperkirakan JA meninggal dunia pada pukul 10-11 WIB, Sabtu (19/10/2024). “Dia sudah tidak bisa dihubungi pada pukul sebelas siang,” kata Bayu.
Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi, polisi juga menemukan fakta dari percakapan di ponsel JA. “Ada percakapan dengan seseorang yang diduga turut serta atau terlibat secara langsung yang menyebabkan kematian korban dan janin,” kata Bayu.
Polisi pun menahan dan menetapkan seorang pria berinisial FI (25) sebagai tersangka, karena memberikan obat yang dibelinya dari apotek di Situbondo tersebut kepada JA. Dia mendorong JA untuk meminum obat itu sejak Jumat (18/10/2024), karena tidak ingin anak yang dikandung JA lahir. “Kemungkinan karena malu atau ada hal-hal lain yang masih kami terus dalami,” kata Bayu.
FI mengaku berstatus suami siri JA kepada polisi. “Tapi kami akan konfirmasi lagi ke keluarga,” kata Bayu.
Apalagi ini bukan peristiwa aborsi pertama. JA ternyata pernah meminum Invitec dan Cytotec pada April dan November 2023 untuk menggugurkan kandungan.
FI mengaku tidak tahu jika JA sudah meninggal dunia. “Dia baru tahu setelah dihubungi kakak korban,” kata Bayu.
Saat ditangkap, FI tak bisa mengelak. “Kami kenakan pasal 428 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juncto pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” kata Bayu. [wir]






