Surabaya (beritajatim.com) – BMJ Global Health melalui penelitiannya mengungkapkan bahwa ratusan bahkan jutaan remaja akan lebih rentan terhadap resiko hilangnya pendengaran.
Hal ini dikarenakan frekuensi mendengar musik atau suara melebihi tingkat pendengaran yang aman. Selain itu, ponsel, earbud, atau menghadiri tempat hiburan dengan suara musik yang kencang juga bisa menjadi pemicunya.
Meski berdampak berbahaya, penelitian mengatakan bahwa praktik mendengarkan suara tidak aman melalui ponsel atau tempat hiburan dilakukan oleh 24 persen remaja dan 48 persen anak muda di seluruh dunia.
Resiko kehilangan pendengaran sebenarnya bergantung pada durasi dan frekuensi paparan, yang tentu saja berdampak dalam jangka waktu panjang. Berdasarkan studi, remaja dan anak muda biasanya menggunakan perangkat pendengar pribadi dengan volume setinggi 105 desibel (db).
Sementara, suara rata – rata di tempat hiburan dan konser biasanya antara 104 hingga 112 db. Waktu yang digunakan pun tidak sebentar, bisa berjam – jam lamanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kesehatan”]
Padahal, ukuran volume dan waktu seseorang yang aman untuk mendengarkan ada batasnya. Misalnya, jika dengan volume 92 db, maka periode yang aman adalah 2,5 jam. Lalu pada 98 db yang aman adalah 38 menit, sementara pada 101 db hanya 19 menit. Lebih dari itu, akan memberi efek buruk pada pendengaran.
Salah satu efek besar yang sangat mengancam adalah melemahnya sel – sel sensorik telinga, yang berakibat pada gangguan pendengaran sementara atau telinga berdengung (tinnitus). Lebih parah lagi, gangguan akan beralih menjadi kehilangan pendengaran permanen atau tuli.
Artinya, kebanyakan remaja dan dewasa muda di seluruh dunia mendengarkan musik lebih dari batas yang aman. Baik melalui perangkat pendengar pribadi atau di tempat hiburan dan konser.
Tidak heran jika diperkirakan 670 juta orang dalam kelompok usia remaja dan dewasa muda (12 – 34 tahun) akan berisiko mengalami gangguan pendengaran karena menggunakan perangkat pendengaran pribadi, dan 1,35 miliar disebabkan oleh menghadiri acara – acara keras di tempat hiburan.
Selain itu, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) juga memberikan beberapa contoh suara di tempat umum beserta dengan perkiraan volumenya. Seperti volume di bioskop yang bisa mencapai 70 hingga 104 db, pada sebuah ajang olahraga bisa mencapai 94 sampai 110 db, suara ambulans 110 hingga 129 db, atau suara kembang api yang mencapai 140 sampai 160 db.
Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, WHO merekomendasikan pemakaian perangkat pendengar dengan volume di bawah 60%. Sementara pada konser musik, para pendengar dianjurkan untuk mendengar musik dengan aman pada 94 db selama satu jam atau pada 97 db selama 30 menit. (mnd/nap)






