Surabaya (beritajatim.com) – Usai membuat laporan dugaan penyerobotan beberapa waktu lalu, Seorang pendeta lansia di Surabaya Gho Phen Sian (70) memberikan keterangan tambahan dan berbagai bukti adanya pemalsuan dokumen atas tanah miliknya di Kawasan Keputih Tegal Timur.
Kuasa hukum Go Phen Sian, Dimas Pangga Putra W., S.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas laporan yang telah dibuat sebelumnya. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi data dan kronologi yang dimiliki korban, mulai dari riwayat pembelian tanah hingga bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki Go Phen Sian.
“Klien kami dimintai keterangan tambahan terkait riwayat pembelian tanah serta bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki. Semua data tersebut disampaikan kepada penyidik untuk memperjelas posisi klien kami sebagai korban dalam perkara ini,” ujar Dimas, Selasa (10/3/2026) kemarin.
Dari pemanggilan ini, tim kuasa hukum berharap supaya penyidik bisa menangani perkara dengan objektif dan profesional. Dimas mengaku timnya telah melakukan penelusuran dan menemukan adanya kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tanah atas nama seorang pria berinisial RF yang dimiliki oleh HB.
“Dari fakta yang kami temukan, ada dugaan penggunaan identitas seseorang tanpa sepengetahuan pemilik identitas tersebut. Hal ini menguatkan dugaan adanya pemalsuan dokumen dalam perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu, Go Phen Sian berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara yang dialaminya dengan serius sehingga dirinya bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Ia mengaku tidak ingin kasus tersebut terus berlarut-larut tanpa kejelasan, terlebih dirinya telah memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan riwayat kepemilikan tanah tersebut.
“Saya berharap perkara ini ditangani dengan baik dan serius agar saya bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai terus menggantung tanpa kepastian, apalagi fakta dan bukti-bukti sudah ada,” ujar Go Phen Sian.
Diberitakan sebelumnya, Go Phen Sian (70), seorang pendeta asal Indonesia Timur, kini harus menghabiskan masa tuanya untuk memperjuangkan lahan panti asuhan impian yang diduga diserobot oleh mafia tanah di Surabaya. Lahan seluas 10×20 meter di Jalan Keputih Tegal Timur tersebut telah ia beli secara sah sejak tahun 2004 namun kini diklaim oleh pihak lain.
Ia memiliki bukti kepemilikan kuat berupa Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPAT Soetarto Hardjosubroto serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2005. Pendeta lansia ini mengaku telah mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak lama, namun kepastian hukum tak kunjung ia terima.
Masalah muncul pada September 2024 ketika muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama pria berinisial RF yang kemudian dijual kepada HB. Go Phen segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna mencari keadilan atas tanahnya.
Guna memperkuat laporannya ke Kejati Jatim, ia juga melaporkan HB ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan secara ilegal. Berdasarkan informasi dari penyidik, terdapat temuan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh RF untuk melancarkan proses peralihan hak tanah. (ang/ian)






