Ponorogo (beritajatim.com) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo pada tanggal 1 November 2022 lalu mengumumkan pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Awalnya pendaftaran PPPK itu untuk guru dan tenaga kesehatan (nakes). Namun, ternyata hanya bisa untuk mendaftar PPPK kategori guru saja. Usut punya usut pendaftaran PPPK nakes jadwalnya diundur. Mundurnya jadwal pendaftaran PPPK nakes bukan hanya terjadi di kota reog saja, tetapi juga berlaku bagi seluruh daerah di Jawa Timur.
“Mundurnya jadwal pendaftaran PPPK nakes bukan hanya terjadi di Ponorogo saja, namun semua daerah di Jawa Timur,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo, Andy Susetyo, Kamis (3/11/2022).
Mundurnya jadwal ini, kata Andy dikarenakan adanya tiga daerah di Jawa Timur yang belum fix terkait formasi PPPK nakesnya. Yakni Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Banyuwangi. Hal itu, menurut Andy berdasarkan rilis informasi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dari informasi BKN terbaru, Trenggalek, Bangkalan dan Banyuwangi belum clean and clear, sehingga pendaftaran PPPK nakes belum bisa dimulai,” ungkapnya.
Sehingga pembukaan pendaftaran untuk PPPK nakes di Ponorogo, BKPSDM Kabupaten Ponorogo masih menunggu lampu hijau dari BKN. Meski mundur, Andy memastikan bahwa tidak berpengaruh pada tahapan seleksi PPPK tahun ini. Sebab, nanti masa pendaftaran diperkirakan juga dibuka selama 2 minggu, seperti PPPK guru yang saat ini lagi berjalan.
“Kita menunggu kepastian resmi kapan pendaftaran PPPK nakes ini dimulai. Saat ini pendaftaran guru masih berjalan hingga nanti terakhir tanggal 13 November,” katanya.
Untuk PPPK nakes, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mendapatkan 106 formasi. Dengan rincian tenaga terampil sebanyak 74 formasi dan sisanya 32 formasi untuk jabatan ahli pertama, baik itu dokter atau perawat. Tahapan rekrutmen PPPK nakes ini dimulai dari pendaftaran seleksi administrasi, dan pengumuman kelulusan seleksi administrasi. Usai pengumuman itu, belum langsung tes, namun masih ada tahapan lagi, yakni masa sanggah. Setelah masa sanggah selesai, baru akan dilakukan tes dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
“Untuk rekrutmen PPPK nakes ini hanya perubahan jadwal pendaftaran saja. Untuk kuotanya tidak mengalami perubahan, sama dengan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini BKN,” pungkasnya. (end/kun)






