Magetan beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, (6/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Maospati, AKP Vista Dwi Pujiningsih, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban terkait hilangnya sepeda motor Honda Beat pada akhir Desember 2025 lalu.
“Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP,” ujar AKP Vista.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu, korban bernama Sutikno Sigit (64), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, memarkir sepeda motornya di area penitipan depan rumah.
Korban diketahui meletakkan kunci kontak sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam tersebut tergantung di tiang teras dekat kendaraan. Sekitar pukul 11.00 WIB, korban masuk ke dalam rumah, dan ketika kembali keluar 15 menit kemudian, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
“Korban mendapati sepeda motornya telah hilang dan diduga diambil oleh pelaku pencurian,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7,5 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Maospati pada Senin, 5 Januari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AIF (15), seorang pelajar asal Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan. Pelaku diketahui masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang dilaporkan hilang, beserta dokumen kendaraan berupa BPKB.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Maospati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah AKP Vista.
Saat ini, penyidik Polsek Maospati masih mendalami kasus tersebut dan menangani proses hukum dengan memperhatikan aturan khusus terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian. [fiq/but]





