Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa turis asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan tinggal selangkah lagi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan untuk disidangkan.
Tiga tersangka, Abd, ES, dan NF, kini resmi masuk tahap dua setelah penyidik Polres Probolinggo menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum telah dilakukan Rabu (22/4) lalu,” tegas Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, pada Rabu (29/4/2026) pagi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Meski berkas telah lengkap, jaksa masih merampungkan surat dakwaan guna memastikan konstruksi perkara kuat saat disidangkan. Setelah itu, perkara akan langsung dilimpahkan ke PN Kraksaan untuk penetapan jadwal sidang.
“Masih berproses, belum dilimpahkan ke pengadilan. Nanti kami informasikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, perbatasan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, pada Minggu (15/2). Korban, seorang wisatawan asing asal Thailand, kehilangan tiga tas dan tiga koper saat menikmati wisata Bromo.
Kerugian yang dialami korban tidak sedikit, mencapai Rp 108.368.200.
Hasil penyelidikan mengungkap aksi ini bukan kejahatan spontan. Tiga pelaku menjalankan peran terstruktur. Abd bertindak sebagai eksekutor di lapangan, ES sebagai otak yang merancang aksi, sementara NF membantu dalam perencanaan sekaligus menghilangkan barang bukti.
Motif ekonomi menjadi pemicu utama. ES dan NF diketahui terlilit utang, lalu merancang aksi dengan memanfaatkan kelengahan di kawasan wisata. Abd pun menjalankan peran atas perintah ES.
Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, kasus ini tinggal menunggu pelimpahan ke PN Kraksaan untuk menguji peran dan pertanggungjawaban ketiga tersangka di meja hijau. (rap/but)






