Banyuwangi (beritajatim.com) – Sebanyak hampir satu ton besi bekas jenis stainless raib dicuri dari area bekas Pabrik Kertas Basuki Rachmat (PKBR) yang berada di Kelurahan Pengantigan, Banyuwangi. Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Banyuwangi Kota, AKP Hendry Cristianto, mengatakan pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Sementara pelaku pertama berhasil diamankan pada Rabu (18/2/2026).
“Pencurian stainless milik PKBR yang masih dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Banyuwangi ini diketahui dari adanya laporan masyarakat,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Setelah menerima laporan, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial JML (30), warga Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku kedua berinisial TW (33), warga Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, pada Kamis (19/2/2026) pukul 22.00 WIB di kediamannya.
“Diketahui JML melakukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan TW,” jelas Hendry.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin gerinda, potongan besi stainless seberat 951 kilogram atau hampir satu ton, satu unit mobil pick up Daihatsu warna hitam bernopol P-9302-EA, satu unit arco warna kuning, serta satu terpal warna biru.
Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp28,5 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian besi bekas sebanyak empat kali dalam kurun waktu sekitar satu bulan.
“Mereka sudah melakukan aksi pencurian besi bekas selama empat kali untuk mencari keuntungan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (ayu/but)






