Jombang (beritajatim.com) – Seorang pencuri kotak amal bernama Yateno (36) tertangkap basah saat beraksi di Masjid Al Huda Desa Menganto Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Pelaku yang tertangkap ini kemudian diserahkan ke polsek setempat.
Pencurian itu terjadi pada Sabtu (10/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Awalnya, seorang warga bernama Yani Wahyu Hidayat yang rumahnya berada di lingkungan masjid melihat ada orang asing yang sedang merusak gembok kotak amal.
Saksi memperhatikan dari dalam rumahnya. Sedangkan Yateno tidak sadar bahwa aksinya sedang diperhatikan oleh seseorang. Berhasil merusak gembok, Yateno kemudian menguras uang yang ada di kotak tersebut. Uang itu dimasukkan oleh warga Desa Jipurapah Kecamatan Plandaan ini ke dalam plastik kresek.
Nah, saat itulah saksi berteriak maling-maling dan meminta tolong warga sekitar. Teriakan di pagi buta itu mengundang warga lainnya. Yateno pun gugup. Dia berusaha untuk melarikan diri. Hanya saja, warga sudah mengepungnya. Yateno dengan mudah dilumpuhkan.
Selanjutnya, Kepala Desa Menganto menghubungi Polsek Mojowarno untuk melaporkan kejadian itu. “Betul, ada penangkapan pelaku pencurian. Kami sudah melakukan oleh TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sedangkan pelaku kami tahan,” ujar Kapolsek Mojowarno AKP Pranan, Minggu (11/2/2024).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, obeng, kunci, serta barang bukti uang hasil pencurian sebesar Rp3,5 juta. Kepada petugas, pelaku bukan hanya sekali ini beraksi. Tapi sudah melakukan hal serupa di Bojonegoro dan Kediri.
“Untuk di Jombang baru kali ini. Tapi sebelumnya beraksi di luar kota, yakni Kediri dan Bojonegoro. Dalam beraksi dia mengendarai motor, kemudian berhenti di lokasi yang sudah menjadi incarannya,” kata Pranan sembari mengatakan bahwa pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 5e KUHP. [suf]






