Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Mangapul menghukum satu tahun penjara pada
Roberto Agustinus terdakwa dalam perkara penadah barang curian. Roberto dinyatakan terbukti membeli satu unit mobil tanpa dilengkapi surat-surat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Roberto Agustinus dipidana selama 1 Tahun dan tetap dihukum,”kata Mangapul di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Raya Arjuna, Rabu (21/6/2023)
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Mangapul menyatakan terdakwa Roberto Agustinus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembelian mobil Toyota Avanza Tahun 2004 warna Silver Nopol L1232ABT dari Muhammad Ilham tanpa dilengkapi surat-surat kendaraannya
sebagaimana diatur Pasal 480 ke 1 KUHP.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejari Surabaya dipidana selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Josef Wade menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,”ucapnya.
Josef mengatakan bahwa melihat pertimbangan hakim dan sesuai fakta namun tidak demikian. “Klien saya dituduh penadah, padahal beli mobil itu untuk jualan buah. Sedangkan untuk ganti plat nomor, karena tidak bisa menghubungi penjual mobil tersebut. Nanti kami akan banding,”jelasnya saat selesai sidang.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, peristiwa terjadi pada Sabtu,11 Februari 2023, pukul 21.00 wib bertempat di rumah di Jalan Danau Sentani Utara 1/3 B 7 RT02/RW12 Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Malang. Akibat perbuatan terdakwa saksi Alusius Partogi Sitorus mengalami kerugian sekitar Rp 85 juta. “Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP,”tutupnya. [uci/kun]
BACA JUGA:






