Sumenep (beritajatim.com) – AQ (19) warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, dibekuk aparat Polsek Kangean.
Tersangka ditangkap dengan dugaan telah melakukan pengancaman dan pembakaran sepeda motor milik Ahmad Nurudin, guru SMA Putra Bangsa, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa.
“Tersangka langsung ditangkap di rumahnya, setelah Polsek Arjasa mendapat laporan dari korban, ada pengancaman dan pengrusakan sepeda motor korban,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (14/01/2025).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/01/I/2025/SPKT/Polsek Kangean, kejadian itu berawal ketika korban pulang mengajar mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam. Setibanya di depan rumah pelaku, korban dicegat oleh pelaku. Pelaku mengancam akan membunuh korban dan mengeluarkan sebilah parang.
Tersangka kemudian memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban. Tidak berhenti sampai di situ, parang tersebut juga digesek-gesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti.
“Setelah mengancam membunuh dan menakut-nakuti korban, pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang ada di lokasi kejadian,” terang Widiarti.
Tersangka mengaku melakukan itu karena merasa kesal terhadap korban. Menurut tersangka, korban telah membicarakan hal negatif tentang pelaku di hadapan para siswa saat pelaksanaan upacara bendera.
Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya. Kemudian 1 unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.
‘Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ungkap Widiarti. (tem/but)






