Sampang (beritajatim.com) – Pemuda asal Kabupaten Sampang, HR (32), tega membunuh paman serta melukai bibi dan sepupunya sendiri. Insiden berdarah ini terjadi pada Jumat (12/1/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasi Humas Polres Sampang, Iptu Sujianto, mengatakan korban meninggal berinsial S (45). Sementara bibinya inisial L dan sepupunya inisial M mengalami luka tebasan pada perut dan wajah.
“Motifnya adalah sakit hati, karena pelaku sering dimarahi oleh pamanya,” ujar Sujianto.
Ia menjelaskan insiden tersebut berlangsung di sebuah mushola di Dusun Tekap, Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
“Kita masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut, termasuk memeriksa kejiwaan pelaku,” imbuhnya.
Akibat perbuatanya, lanjut Sujianto, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya yaitu kurungan penjara selama 20 tahun. [sar/beq]






