Lamongan (beritajatim.com) – Seorang pemuda yang menghina Presiden Jokowi asal Kabupaten Lamongan telah diamankan oleh Polres Lamongan.
Ia kini juga harus menjalani perawatan di panti rehab Yayasan Berkas Bersinar Abadi Babat lantaran mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.
Sebelumnya, pria bernama Sujono (30), asal Dusun Majeruk, RT 03 RW 01, Desa Sumberejo, Kecamatan Sarirejo, Lamongan itu telah mengunggah video di akun Tiktoknya. Video itu distitch oleh sejumlah akun lainnya hingga kemudian viral.
Sujono melontarkan kata-kata kurang pantas yang ditujukan ke Presiden Jokowi dalam video berdurasi 18 detik itu. Ia menyebut ‘Jokowi dan***’ dan menyanyikannya secara berulang-ulang. Video itu bahkan sudah dilihat oleh puluhan ribu orang.
Sujono mengakui, apa yang dilakukannya itu karena berawal dari kejengkelannya terhadap Jokowi. Kejengkelan yang dimaksud itu karena pesan DM yang ia kirim ke akun instagram Presiden Jokowi sejak tahun 2020 lalu tak kunjung dibalas hingga sekarang.
“Mulai tahun 2020 saya kirim DM ke akun Instagram Jokowi. Tapi tidak dibalas sampai sekarang,” ujar Sujono, saat diwawancarai di Mapolres Lamongan, Rabu (1/2/2023).

Mengenai isi DM yang dikirim ke Jokowi, kata Sujono, berisi tentang sejumlah keresahan dan kritiknya atas kondisi negara yang ia nilai sedang tak baik-baik saja. Atas dasar itulah, Sujono menyebut, dirinya kesal dan memutuskan untuk membuat video lagu di Tiktok yang ditujukan ke Jokowi.
“Akhirnya saya kesal dan buat lagu (penghinaan) itu. Masalah negara banyak yang tidak selesai, semisal jalan rusak itu meresahkan masyarakat. Lihat tiktok saya sejak pertama,” terangnya.
Lebih lanjut, Sujono menambahkan bahwa lagu itu ia ciptakan sendiri. “Itu lagu saya ciptakan sendiri. Jokowi dan***, Jokowi dan***, Jokowi dan***, tukang ngibul, tukang bohong, tukang pencitraan,” imbuhnya.
Baca Juga: Pemuda Lamongan Hina Jokowi Ternyata ODGJ
Saat ditanya apakah menyesal membuat video lagu tentang Jokowi itu, jawaban Sujono cukup mencengangkan. “Saya nyesel. Tapi juga belum nyesel, karena belum ditanggapi (DM-nya),” jawabnya.
Secara terpisah, Kepala Desa Sumberjo, Ainus membenarkan bahwa Sujono merupakan salah satu warga desanya yang mengalami gangguan jiwa sejak beberapa tahun terakhir ini.
“Iya, (yang bersangkutan) ODGJ sejak tahun 2019 lalu dan masih terus pengobatan. Dia tinggal bersama orang tuanya. Kalau kesehariannya kadang di rumah, kadang keluyuran di sekitar sini saja,” kata Kades Ainus.
[berita-terkait number=”2″ tag=”video-hina-jokowi”]
Seperti diberitakan sebelumnya, Sujono telah diamankan oleh Polres Lamongan dan kini menjalani perawatan di panti rehab akibat mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.
Gangguan jiwa yang dialaminya itu dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas Dermolemahbang Sarirejo Nomor : 445/37/413.102.05/2023. Dalam surat itu juga disebutkan, Sujono menderita gangguan jiwa berat (ODGJ Berat) sejak tahun 2019 lalu.
Tak hanya itu, Sujono juga mendapatkan injeksi Sikzonoat (Obat khusus untuk penderita ODGJ) pada tahun 2020, dan masuk dalam daftar penderita gangguan jiwa di Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan. (riq/ted)






