Ponorogo (beritajatim.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, disambut gembira oleh warga Ponorogo. Puluhan warga bumi reog yang mengatasnamakan sebagai Pemuda Milenial Ponorogo itu langsung mengadakan syukuran, dengan menggelar genduri di Taman Sooko Sewu Desa/Kecamatan Sukorejo Ponorogo.
“Alhamdulillah, bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa, kita kelompok Pemuda Milenial Ponorogo sangat senang atas keputusan MK yang dibacakan hari ini,” ungkap perwakilan Pemuda Milenial Ponorogo, Triaji Buwono, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Dok! MK Kabulkan Frasa ‘Berpengalaman Kepala Daerah’, Ini Kata Emil
Dengan keputusan itu, membuat peluang putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka terbuka lebar untuk menjadi calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
“MK telah memutuskan hal yang terbaik untuk masa depan bangsa dan negara ini,” ungkap Triaji.
Triaji menilai bahwa Mas Gibran sudah sangat layak untuk ikut dalam kontestasi capres dan cawapres pada pemilu tahun depan. Sosok yang saat ini menjabat sebagai wali kota Solo itu, menurut Triaji bisa mewakili kaum anak muda dan milenial. Jiwa muda itu, bisa membuat Indonesia lebih maju dan sejahtera.
“Pemuda milenial Ponorogo dukung mas Gibran maju pada Pilpres tahun 2023. Atas putusan MK yang menggembirakan ini, kita tadi syukuran genduri di taman Sooko Sewu,” pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Anggota Gangster Bersenjata Tajam di Surabaya
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).
Gugatan tersebut berhubungan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam sidang pembacaan putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa Mahkamah telah memutuskan untuk membolehkan seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Mbak Susy Caleg DPRD Jatim Berbagi Sambako ke Warga Menganti
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Senin (16/10/2023).
Putusan ini berakar pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang awalnya mengatur bahwa “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Mahkamah berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres pada 40 tahun dapat menghambat potensi anak muda untuk menjadi pemimpin negara, dan menyebutnya sebagai bentuk ketidakadilan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. (end/ian)






