Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menegaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Kebijakan ini tetap berlaku meski ada opsi pengenaan opsen PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota.
Menurut arahan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, tarif yang dikenakan untuk PKB dan BBNKB akan tetap sama seperti tahun sebelumnya. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS 013/2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur.
Melalui Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023, terdapat penyesuaian tarif yang memberikan keringanan bagi masyarakat. Berikut rincian tarif terbaru:
1. PKB Kepemilikan Pertama
Tarif PKB untuk kendaraan milik pribadi turun dari 1,5% menjadi 1,2%.
2. PKB Progresif
Berlaku untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dengan dasar identitas NIK, nama, dan alamat yang sama.
3. BBNKB Penyerahan Pertama (BBN-I)
Tarif BBN-I turun dari 12,5% menjadi 12%.
4. BBNKB Penyerahan Kedua (BBN-II)
BBN-II untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya digratiskan.
Langkah ini diambil untuk mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur. Dengan penurunan tarif tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses kendaraan bermotor tanpa terbebani biaya pajak yang tinggi.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi strategi untuk menjaga stabilitas pasar otomotif sekaligus meningkatkan kontribusi pajak kendaraan terhadap pembangunan daerah.
Pemprov Jatim juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kemudahan yang diberikan dengan tetap taat membayar pajak sesuai jadwal. Dengan begitu, manfaat dari kebijakan ini dapat dirasakan secara optimal oleh semua pihak. (fyi/ian)






