Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menjaga keamanan serta ketertiban kota selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447/Tahun 2026.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa aturan ini mencakup berbagai aspek aktivitas masyarakat, mulai dari distribusi logistik ibadah puasa, hingga jam operasional tempat makan dan hiburan.
Terkait tradisi berbagi, Eri mengimbau masyarakat agar tidak membagikan takjil maupun sahur gratis di jalan raya (on the road) guna mencegah kemacetan. Sebagai solusinya, bantuan tersebut diharapkan dapat disalurkan melalui masjid, musala, atau lembaga sosial resmi seperti BAZNAS.
Sementara itu, untuk sektor kuliner seperti tempat makan dan warung kopi (warkop) tetap diperbolehkan beroperasi dengan catatan khusus. “Restoran, kafe, hingga warung tetap boleh melayani makan di tempat (dine-in), namun kami imbau untuk memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” ujar Eri pada Kamis (19/2/2026).
Aturan ketat lainnya juga diterapkan bagi sektor hiburan, seluruh kelab malam, diskotek, karaoke, hingga panti pijat. Termasuk yang berada di dalam hotel diwajibkan menutup total kegiatan operasionalnya.
“Khusus untuk bioskop, operasional dilarang pada jam utama ibadah, yakni pukul 17.30 hingga 20.00 WIB, untuk menghormati waktu berbuka hingga selesainya salat tarawih,” urainya.
Di sisi lain, Wali Kota Eri juga menekankan agar pengurus masjid mengikuti aturan Kemenag terkait penggunaan pengeras suara, agar ibadah tetap berjalan khidmat tanpa harus mengganggu kenyamanan publik.
“Terkait kegiatan ibadah, pengurus masjid diminta menggunakan pengeras suara sesuai dengan aturan Kemenag,” ucap Eri.
Demi mencegah bahaya kebakaran dan gangguan sosial, Pemkot juga melarang keras pembuatan, penjualan, maupun penyalaan petasan. Eri memberikan perhatian khusus pada peran orang tua dan sekolah dalam memantau anak-anaknya, agar terhindar dari perilaku negatif seperti; perang sarung, balap liar, dan tawuran.
Untuk memastikan kepatuhan, jajaran Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli rutin di seluruh wilayah. Eri menegaskan bahwa sanksi tegas menanti siapa pun yang melanggar aturan dalam SE ini. Terakhir, ia mengajak warga tetap waspada terhadap cuaca ekstrem dan segera melapor ke Call Center 112 atau 110 jika terjadi situasi darurat.
“Bagi yang melanggar aturan dalam SE ini, pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (rma/ian)






