Surabaya (beritajatim.com) – Pemkot Surabaya melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya menyebut bahwa tenaga kontrak atau honorer yang sebelumnya memang tidak dapat Tunjungan Hari Raya (THR), untuk .
Diketahui Pemerintah Pusat telah mengumumkan bahwa para pegawai tenaga kontrak tidak dapat mendapatkan THR tahun 2023. Tunjangan lebaran itu hanya didapatkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji oleh Pemda dan APBN.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/beton-dipasang-di-jalur-alternatif-blitar-malang-yang-rusak/
Menanggapi kebijakan itu, Kepala BKPSDM Surabaya Ira Tursilowati menyampaikan bahwa memang harus adanya menunggu Peraturan Wali Kota untuk menjadi pedoman daerah yang memberikan THR. “Honor istilahnya tenaga kontrak, kalau ASN ada dua yakni PNS dan PPPK, kalau tenaga kontrak itu memang gak dapat (THR),” kata Ira, Senin (10/4/2023),
Meski tenaga kontrak tidak mendapatkan THR, Ira menerangkan, tidak menutup kemungkinan nantinya Pemkot Surabaya akan memberikan pengganti THR khusus tenaga kontrak. “Tapi khusus ada (pengganti THR) yang nanti sementara kita tunggu aja Perwalinya,”ujarnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu Perwali THR itu dengan saling koordinasikan kepada bagian hukum dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya. “Perwalinya nanti kita koordinasikan bagian hukum dan BPKAD. Tenaga kontrak sepertinya biasanya aturan,” pungkasnya.[asg/kun]
![Pemkot Surabaya Rencanakan Beri THR untuk Tenaga Kontrak Kepala BKPSDM Surabaya Ira Tursilowati.[foto/ademasrio].](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/04/3C5714E7-B724-492E-84A6-13F37C93FA2E.jpeg)





