Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan agar para pengurus lembaga penerima hibah mengelola dana hibah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Paket Regulasi Penyerahan Simbolis kepada Lembaga Penerima Hibah Tahun Anggaran 2025.
“Seluruh pemberian anggaran yang bersumber dari anggaran negara apakah itu APBN, APBD provinsi atau APBD Kabupaten Kota tentu ada tata cara pelaksanaan yang harus dipahami oleh seluruhnya supaya semuanya berjalan dengan clear, semuanya clean tidak ada persoalan di kemudian hari,” ungkapnya di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Kamis (17/4/2025).
Yaitu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Ning Ita (sapaan akrab, red) menekankan agar dalam mengelola dana hibah, para pengurus tak segan untuk bertanya apabila ada hal-hal yang kurang dipahami dalam mengelola dana hibah karena tim verifikasi dan Monev dibentuk oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.
“Tujuannya adalah untuk melayani panjenengan semuanya agar seluruh penerima hibah ini, bisa melaksanakan, memanfaatkan bantuan hibah itu dengan baik dan tentu saja sesuai dengan tata cara dan regulasi yang sudah dipersyaratan oleh pemerintah,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di lingkungan Pemkot Mojokerto ini, juga mengingatkan bahwa jika tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan maka akan ada konsekuensi baik bagi penerima maupun pemerintah. Ning Ita meminta agar ditaati dan diikuti sesuai dengan regulasi tersebut sehingga nyaman dan aman.
“Kalau tidak mengikuti regulasi pasti akan ada konsekuensi yang akan ditanggung bersama-sama, tidak hanya panjenengan selaku penerima hibah tetapi juga tim yang ada di Pemerintah Kota Mojokerto. Tolong dimanfaatkan anggaran tersebut sebaik mungkin agar ini benar-benar membawa manfaat dan dampak seluas-luasnya bagi masyarakat,” pungkasnya.
Selain dilakukan sosialisasi paket regulasi hibah, Ning Ita secara simbolis menyerahkan dana hibah tahun 2025. Ada 99 lembaga penerima hibah yang disalurkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Mojokerto terdiri dari 10 masjid, 14 musala, lima gereja, 38 majelis taklim, 13 TPQ, satu sekolah, sembilan pondok pesantren, dan sembilam lembaga lainnya. [tin/but]






