Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto berhasil melampaui target program pensertifikatan aset daerah sepanjang tahun 2025 dengan merealisasikan 51 sertifikat hak pakai. Capaian signifikan ini melampaui target awal yang dicanangkan sebanyak 50 sertifikat tanah melalui sinergi bersama BPN Kota Mojokerto.
Penyerahan sertifikat secara resmi dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto kepada pemerintah daerah di Ruang Sabha Pambojana Rumah Rakyat. Wali Kota Ika Puspitasari memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi strategis dalam mempercepat legalisasi aset milik daerah tersebut.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto mengucapkan terima kasih kepada BPN Kota Mojokerto atas sinergi dalam rangka memenuhi target kinerja kami dalam MCSP KPK, yaitu pensertifikatan aset yang sudah terselesaikan sebanyak 51 sertifikat,” ungkapnya, Senin (2/3/2026).
Program sertifikasi aset ini merupakan langkah konkret dalam pengamanan barang milik daerah guna mencegah potensi penyalahgunaan. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pemenuhan indikator Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mencatat total aset tanah milik Pemkot Mojokerto pada 2024 mencapai 1.370 bidang. Sebanyak 1.234 bidang telah bersertifikat hingga akhir Desember 2024, sementara 136 bidang lainnya masih dalam proses administrasi.
Dari sisa aset yang belum tersertifikasi, terdapat 35 bidang kategori K1 (clear and clear) dan 90 bidang kategori K2 yang masih berperkara. Sementara itu, sebanyak 11 bidang lainnya masuk dalam kategori K3 karena belum memenuhi syarat administratif yang ditentukan.
Ika Puspitasari yang akrab disapa Ning Ita menegaskan bahwa bidang kategori K1 harus diprioritaskan penyelesaiannya tanpa kendala hukum. Percepatan ini penting agar seluruh aset memiliki kepastian hukum yang kuat serta mendukung transparansi tata kelola pemerintahan.
“Untuk K1 yang sudah clear and clear, saya minta bisa diproses lebih cepat dan dimasukkan dalam target penyelesaian 2026, ditambah sisanya yang K2. Sertifikasi aset bukan sekadar administrasi, tetapi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset milik pemerintah,” katanya.
Pemkot Mojokerto optimistis dapat menuntaskan sisa pensertifikatan aset melalui kolaborasi berkelanjutan dengan pihak BPN pada tahun mendatang. Keberhasilan melampaui target tahun ini menjadi modal kuat untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah di Kota Onde-Onde. [tin/beq]






