Mojokerto (beritajatim.com) – Di tengah tren kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto justru mengambil langkah berbeda dengan memberikan pengurangan PBB-P2 tahun 2025 hingga 40 persen. Kebijakan ini berlaku sampai akhir tahun.
Keringanan pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban masyarakat.
“Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat,” ungkapnya, Kamis (14/8/2025).
Selain itu, lanjut Ning Ita (sapaan akrab, red), pengurangan tersebut sekaligus sebagai bentuk keberpihakan Pemkot Mojokerto kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang tetap merasa keberatan atau dinilai tidak mampu, Pemkot Mojokerto memberikan opsi pengajuan keringanan lebih lanjut dengan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada.
Masyarakat bisa datang ke tenant Pajak Daerah MPP Gajah Mada atau ke kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto di Jl. Letkol Sumarjo No. 62, Kecamatan Magersari.
Selain keringanan, Pemkot Mojokerto juga menghadirkan Gebyar Hadiah PBB-P2 Tahun 2025, di mana wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo berkesempatan memenangkan hadiah utama 1 tiket umroh.
“Semoga kebijakan ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat, dan mendorong semangat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta,” tambah Ning Ita (sapaan akrab, red).
Pemkot Mojokerto berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah, yang hasilnya akan digunakan untuk membangun Kota Mojokerto menjadi lebih inklusif, berkelanjutan, dan sejahtera.
Pengurangan PBB-P2 akan diberikan otomatis pada saat penetapan di awal tahun melalui sistem, dengan besaran sebagai berikut:
1. Pokok PBB-P2 Rp0 – Rp1.000.000 → potongan 40 persen
2. Pokok PBB-P2 Rp1.000.001 – Rp2.500.000 → potongan 35 persen
3. Pokok PBB-P2 Rp2.500.001 – Rp5.000.000 → potongan 30 persen
4. Pokok PBB-P2 Rp5.000.001 – Rp50.000.000 → potongan 20 persen
5. Pokok PBB-P2 di atas Rp50.000.001 → potongan 10 persen. [tin/ian]






