Malang (beritajatim.com) – Tim aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, melakukan pemasangan papan pemberitahuan untuk mengamankan aset-aset milik mereka yang berada di sejumlah titik. Pemasangan papan pemberitahuan sebagai informasi bahwa tanah tersebut aset Pemkot Kota Malang.
“Tadi kami (Tim aset Pemkot Malang) melakukan pemasangan papan pemberitahuan di beberapa titik. Kami Kejari Kota Malang tim aset Pemkot Malang, dan BPN Kota Malang,” kata Kasi Intel Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Malang, Eko Budisusanto, Rabu, (22/12/2021).
Eko mengatakan, bahwa tim aset Pemkot Malang bergerak sesuai dengan prosedur. Pada saat ini pemasangan papan pemberitahuan dilakukan di dua titik, antara lain di wilayah Kecamatan Klojen dan Kecamatan Kedungkandang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkot-malang”]
“Pertama di wilayah Klojen tadi itu tanah seluas 7000 meter persegi, persisnya di Jalan Bondowoso Kelurahan Gadingkasri,” imbuh Eko.
Setelah merampungkan di wilayah Klojen tim aset melakukan pemasangan papan di Jalan Danau Sentani Raya, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Aset di tempat ini berupa tanah dengan luas 3350 meter persegi. “Alhamdulillah, kegiatan ini berlangsung dengan lancar berkat koordinasi sinergi antara Pemkot Malang dengan Kejari Kota Malang dalam menjaga aset tanah milik Pemkot Kota Malang,” tandasnya. (luc/kun)






