Malang (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meminta OPD di lingkungan Pemkot Malang untuk memaksimalkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Tujuannya, demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan kata lain, KKPD adalah solusi untuk meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan daerah. Selain itu dengan menggunakan KKPD maka ini menjadi salah satu upaya kita untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, serta mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan,” ujar Wahyu, Selasa, (24/10/2023).
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang bahkan telah melakukan Sosialisasi Penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Malang. Sebab, pada 1 Januari 2024 nanti. Seluruh transaksi keuangan di Pemkot Malang menggunakan KKPD.
“Untuk sementara ini, kami bekerja sama dengan Bank Jatim dan BNI 46. Jadi seluruh pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemkot Malang agar segera memenuhi persyaratan untuk memperoleh KKPD,” imbuh Wahyu.
Sebagai informasi, sosialisasi yang digelar oleh BKAD Kota Malang ini mengenalkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD dan Peraturan Walikota Malang Nomor 43 Tahun 2023 tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD dalam pelaksanaan APBD.
“Karena KKPD ini adalah salah satu amanah dari pemerintah pusat untuk Pj. Walikota. Mari kita sukseskan penggunaan KKPD sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan di lingkungan Pemkot Malang guna mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kota Malang,” ujar Wahyu. (luc/kun)
BACA JUGA: Peringati HSN 2023, Pj Wali Kota Malang Ajak Teladani Peran Santri dalam Membangun Negeri






