Tuban (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) komitmen memberikan kesejahteraan bagi buruh dan pekerja di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan. Salah satu langkah nyata dalam mewujudkan komitmen tersebut adalah dengan memberikan jaminan keselamatan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Plt. Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, menjelaskan bahwa Pemkab Tuban telah mengalokasikan dana sebesar Rp5 miliar setiap tahunnya untuk memberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau dan petani rentan lainnya.
“Secara spesifik Pemkab Tuban telah mengalokasikan BPJS Ketenagakerjaan di sektor pertanian tembakau dan petani rentan lainnya sebesar Rp 5 miliar setiap tahunnya,” ujar Rohman Ubaid dalam keterangannya pada Kamis (1/5/2025).
Untuk sektor perikanan dan peternakan, BPJS Ketenagakerjaan juga sudah diinisiasi oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) dengan dua paket perlindungan, yakni perlindungan kecelakaan kerja dan perlindungan kematian.
Kesejahteraan buruh ini terus menjadi perhatian utama Pemkab Tuban, dan akan terus ditingkatkan, terutama untuk buruh di sektor petani dan nelayan.
“Anggaran tersebut alokasi dari APBD dan P-APBD dengan rincian per orang kurang lebih sebesar Rp 10 ribu per bulan,” tambahnya.
Dari data Disnakerin Tuban, sekitar 15 ribu buruh yang bekerja di sektor pertanian tembakau, petani rentan, dan petani hutan mendapatkan perlindungan ini, dengan biaya per orang sekitar Rp10 ribu per bulan. [ayu/beq]






