Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo berencana menyekolahkan dokter umum yang sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk mengisi kekosongan dokter spesialis.
Namun, dokter yang disekolahkan oleh Pemkab wajib kembali bertugas di Ponorogo dan tidak diperbolehkan pindah ke daerah lain.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, mengungkapkan bahwa setiap kali dibuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), formasi dokter spesialis sering kali sepi peminat. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, tidak ada satu pun pendaftar.
“Di RSUD Bantarangin, yang juga dikenal sebagai Hospitel Bantarangin, tidak ada sama sekali pendaftar dokter spesialis,” kata Agus, ditulis Sabtu (05/10/2024).
Upaya menyekolahkan dokter umum untuk mengambil spesialis itu, menjadi salah satu solusi kekurangan dokter spesialis di rumah sakit plat merah di Bumi Reog.
Solusi lainnya, kata Agus, Pemkab Ponorogo juga dapat mempertimbangkan kontrak dengan dokter spesialis dari luar kota untuk sementara waktu. Meski begitu, keputusan ini akan tergantung pada kemampuan anggaran yang tersedia.
“Kami akan melihat kebutuhan dan anggaran yang ada, sebelum memutuskan apakah akan mengontrak dokter spesialis dari luar kota. Tidak semua kebutuhan dokter spesialis bisa dipenuhi karena keterbatasan anggaran,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, dari 12 formasi dokter spesialis yang dibuka, hanya 3 formasi yang diminati, dan semuanya berada di RSUD dr. Harjono. Dua formasi dokter spesialis di RSUD dr. Harjono tidak ada pendaftar, sementara 7 formasi di RSUD Bantarangin, atau Hospitel Bantarangin, sama sekali tidak diminati. (end/ted)






