Pamekasan (beritajatim.com) – Pemkab Pamekasan meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke-9 kalinya secara beruntun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia , Kamis (25/5/2023).
Predikat tersebut didapat Pemkab Pamekasan, sejak 2014, dan beruntun mendapat predikat serupa hingga 2022. Sebelumnya juga mendapat predikat yang sama pada 2011, namun pada 2012 dan 2013 mendapat predikat Wajar dengan Pengecualian (WDP).
Predikat WTP atas Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) Pamekasan 2022, secara umum menandakan laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua sektor. Mulai neraca keuangan, hasil usaha dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, serta sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
“Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan empat kriteria, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Bupati Pamekasan, Badrut Tamam, Jum’at (26/5/2023).
Baca Juga: Program Prioritas Bupati Pamekasan Gagal Capai Target
Selain itu, juga terdapat efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta kecukupan pengungkapan. “Raihan ini merupakan hasil kerjasama semua pihak yang telah berusaha maksimal memberikan yang terbaik untuk pengelolaan keuangan di lingkungan Pemkab Pamekasan,” ungkapnya.
“Dari itu kami sampaikan terima kasih kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah bekerja maksimal memberikan yang terbaik untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya.
Penyerahan predikat WTP BPK RI atas LKPD Pamekasan 2022, diterima langsung oleh Bupati Badrut Tamam, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kamis (25/5/2023). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Badrut Tamam didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Masrukin, serta Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin. [pin/kun]






