Pacitan (beritajatim.com) – Memasuki bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/604/408.50/2025 tentang Cipta Kondisi Ramadhan 1446 Hijriah. Surat edaran yang ditandatangani Sekda Pacitan, Heru Wiwoho ini, mengatur berbagai ketentuan, demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan puasa.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut, adalah pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM). Mulai 1 hingga 30 Maret 2025, THM hanya diperbolehkan buka selama tiga jam, yakni pukul 21.00 hingga 24.00.
“Segala macam kebisingan harus diredam. Ramadan adalah saat mengheningkan cipta,” tegas Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, ditulis Sabtu (01/03/2025).
Selain itu, SE ini juga menginstruksikan pengawasan ketat terhadap wilayah rawan gangguan keamanan, terutama saat umat Islam menjalankan ibadah. Para tamu atau pendatang yang mengunjungi Pacitan selama Ramadhan hingga Idul Fitri diwajibkan melapor dalam waktu 24 jam, setelah kedatangan.
Pemerintah pun menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas yang menimbulkan ledakan, seperti petasan dan mercon. Namun, tradisi Rontek Gugah Sahur tetap diperbolehkan dengan syarat dilaksanakan secara tertib, agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Bagi para pedagang, aturan ini mengimbau agar menghormati masyarakat yang berpuasa dengan menutup warung atau tempat usaha menggunakan tirai atau tabir pada siang hari. Sementara itu, masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga ketertiban dan melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan. “Kami berharap koordinasi dengan pihak terkait dapat segera dilakukan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbau Sekda Heru Wiwoho. (tri/kun)






