Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mulai memperketat pengawasan pendirian gedung. Pengawasan melalui sosialisasi pendataan gedung oleh Bidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (Dinas PUPR) beberapa hari lalu sebagai upaya Pemda mengantisipasi bangunan ilegal atau tanpa izin.
Ini lantaran bangunan gedung ilegal tidak hanya berdampak terhadap kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga berpotensi merusak lingkungan terutama di wilayah resapan air dan memicu banjir. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan sosialisasi pendataan gedung adalah bentuk reformasi birokrasi berbasis bukti. Selain itu, adanya aturan (perizinan) untuk meminimalisir pendirian bangunan tanpa izin yang dapat berdampak bencana alam, seperti banjir bandang yang diakibatkan kurangnya resapan air.
“Alasan pemerintah membuat perizinan ini sebetulnya untuk pendirian bangunan bisa kita minimalisir. Ketika satu bangunan berdiri maka resapan air berkurang karena yang sebelumnya ini bisa menjadi resapan-resapan. Banyaknya pendirian bangunan liar yang seenaknya di kawasan pegunungan akan berpengaruh terhadap kondisi keindahan alam,” ungkapnya, Sabtu (15/7/2023).
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Gelar Sosialisasi Pendataan Gedung
Sehingga Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini mengintruksikan Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto untuk mengawasi terkait bangunan yang tidak efektif dan memastikan bangunan itu layak fungsi. Sehingga diharapkan pengembangan ekonomi di Kabupaten Mojokerto semakin lebih baik tanpa menimbulkan berbagai dampak.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Rinaldi Rizal mengatakan, sosialisasi pendataan gedung beberapa waktu lalu dapat meningkatkan pengawasan bangunan-bangunan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. Pembangunan gedung harus sesuai aturan dan standar pelayanan.
“Ada tiga aspek pembangunan gedung, memperhatikan tata ruang, lingkungan, aspek bangunan gedung dan tentunya berizin. Bukan hanya di Trawas dan Pacet saja tapi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kami tidak bisa sendiri, harus kolaborasi dengan DPMPTSP juga yang punya data IMB dan para Camat untuk mensosialisasikan ke masyarakat tentang perizinan bangunan gedung,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar sosialisasi pendataan bangunan gedung yang tersebar di Kabupaten Mojokerto. Pelaksanaan pendataan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pemkab-mojokerto”]
Pelaksanaan sosialisasi pendataan gedung yang berlangsung di aula salah satu hotel di Kecamatan Trawas, Kamis (13/7/2023). Sosialisasi tersebut turut dihadiri camat se-Kabupaten Mojokerto dan beberapa kepala desa serta narasumber Kepala Bidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Dodik Prasetyo.
Sosialisasi pendataan gedung yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mojokerto tersebut, selain pembangunan gedung di Bumi Majapahit harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, bangunan di Kabupaten Mojokerto juga sesuai standar pelayanan. [tin/ted]






