Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus berupaya dalam menggempur rokok ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kali ini, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menggelar operasi pasar terkait penjualan rokok ilegal bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC) Sidoarjo.
Operasi pasar digelar di Pasar Rakyat Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto bersama Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pantjoro Agung mendatangi beberapa toko untuk mengecek rokok yang dijual di toko tersebut.
Rombongan mengecek rokok ilegal dengan ciri-ciri seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, dan rokok dengan pita cukai palsu. Tujuannya untuk memastikan masyarakat yang menjual rokok-rokok dengan pita cukai yang legal.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengungkapkan, kegiatan tersebut juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan pita cukai rokok yang legal maupun yang ilegal. “Sehingga masyarakat tahu bedanya dan kemudian bersama-sama untuk memerangi rokok dengan pita cukai yang ilegal,” ungkapnya, Rabu (21/12/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”rokok-ilegal”]
Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini menempelkan himbauan terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi administrasi maupun sanksi pidana untuk masyarakat yang menjual rokok ilegal. Dalam operasi pasar tersebut tidak menemukan adanya rokok-rokok dengan pita cukai ilegal.
“Semua yang kita temukan adalah rokok-rokok dengan pita cukai yang legal, sekaligus juga memberikan edukasi beberapa masyarakat yang belum tahu bagaimana ciri-ciri pita cukai yang ilegal sehingga kita lakukan edukasi sekaligus untuk pemeriksaan tadi,” pungkasnya.
Turut hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, serta Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Sooko. [tin/suf]






