Malang (beritajatim.com) – Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, perubahan anggaran keuangan atau PAK tahun 2023 penting dilakukan.
Menurut Didik, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, sudah melewati satu semester. Namun dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan selama semester satu, terdapat beberapa hal yang mengharuskan Pemkab melakukan perubahan APBD. Dan disesuaikan dengan kondisi aktual dan obyektif dalam pelaksanaan pembangunan daerah, serta realisasi keuangan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
“Dari hasil kajian dan analisa terhadap kondisi terkini terkait pembiayaan atas pelaksanaan program pembangunan, maupun realisasi Pendapatan Daerah dalam APBD Kabupaten Malang, dapat disampaikan bahwa terdapat beberapa perencanaan dan penganggaran pada APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 yang perlu dilakukan perubahan,” tegas Didik.
Menurut Didik, perubahan anggaran atau PAK ini sesuatu yang penting. “Perubahan anggaran ini penting ya. Kemarin ada satu pergeseran anggaran. Agar melakukan normalisasi terkait dengan perjalanan seluruh organisasi perangkat Daerah atau OPD,” ujarnya.
Didik mengaku, dalam perjalan pada seluruh OPD, nantinya pasti ada beberapa kekurangan kekurangan. “Kekurangan itu yang nantinya akan kita selesaikan di PAK ini. Dimana kekurangannya, hampir semua dinas lah ini nanti kita selesaikan. Akan kita sisipi sedikit demi sedikit terhadap kekurangan,” beber Didik.
Selama proses pergerakan tahun anggaran, sambung Didik, akan terlihat kekurangannya. “Nanti kita lihat, namun ini hampir merata di seluruh dinas atau OPD. Hanya saja proses kita yang tidak terkurangi yakni untuk Dinas Cipta Karya dan Dinas Pendidikan. Sedang untuk dinas lainnya akan disesuaikan dengan kebutuhannya,” papar Didik.
Beberapa perubahan anggaran itu, lanjutnya, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
“Maka dari itu, Pemkab Malang perlu menyesuaikan alokasi terhadap Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan. Termasuk perubahan terhadap adanya tambahan Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di mana Bantuan Keuangan itu merupakan kegiatan yang bersifat mandatory terkait dengan bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Didik.
Berkaitan hal tersebut, Pemkab Malang, telah menetapkan Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 201 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya Perubahan Penjabaran APBD tersebut diinformasikan kepada DPRD maksimal 1 (satu) bulan sejak ditetapkan, dan perlu dituangkan dalam rencana perubahan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan, yang sebelumnya diawali dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023.
“Perubahan ini tidak menyangkut substansi perencanaan seperti tema dan prioritas pembangunan, urusan yang ditangani, Perangkat Daerah yang menangani, maupun kebijakan umum pendapatan dan belanja. Melainkan yang berkaitan dengan asumsi-asumsi capaian ekonomi makro yang perlu disesuaikan berdasarkan prospek perekonomian tahun 2023,” pungkas Didik. (yog/kun)
BACA JUGA:
Pergeseran Anggaran 2023, Belanja Pemkab Malang Turun






